Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan baru sebanyak 36,72% rumah ibadah di Provinsi Banten yang memiliki sertifikat. Karena itu, BPN akan mendorong percepatan sertifikasi tempat ibadah tersebut.
Berdasarkan data, jumlah rumah ibadah di Provinsi Banten tercatat sebanyak 24.910 bidang. Dari jumlah tersebut, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72% yang telah bersertifikat. Kebanyakan tempat ibadah tersebut berdiri di atas tanah wakaf.
BPN mengaku melakukan beragam terobosan untuk menangani masalah tersebut, mulai dari kolaborasi antarinstansi, pembentukan sidang isbat wakaf, hingga pembentukan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Mereka berharap ada percepatan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.
"Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertifikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat," kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kota Serang, Jumat (20/2/2026).
Nusron pun menyerahkan 13 sertifikat wakaf milik masjid, musala, hingga sekolah. Baginya, sertifikat wakaf memberikan kepastian hukum atas aset umat.
(aik/isa)





