Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menegaskan kesepakatan perdagangan energi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak mengubah arah kebijakan nasional dalam mewujudkan kemandirian energi.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan kesepakatan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam perjanjian merupakan bagian dari proses penyeimbangan hubungan tarif bilateral kedua negara dan berdiri terpisah dari agenda kebijakan energi dalam negeri.
"Ini sesuai kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS dalam menyeimbangkan tarif perdagangan kedua belah pihak, dan akhirnya memang kita harus bersepakat untuk membeli BBM dari AS. Tapi tidak melepaskan, kita tetap harus mengedepankan kemandirian energi kita," kata Anggia di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 20 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, RI menyepakati kerja sama impor energi dari AS dengan nilai total sekitar USD15 miliar.
Nilai tersebut mencakup pembelian liquefied petroleum gas (LPG) sebesar USD3,5 miliar, minyak mentah (crude oil) sebesar USD4,5 miliar, serta bensin hasil kilang (refined gasoline) sebesar USD7 miliar.
Ia menegaskan komitmen Menteri ESDM untuk menekan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) tertentu, termasuk menyetop impor solar, tetap menjadi agenda pemerintah. Dokumen perjanjian tersebut juga tidak mencantumkan kewajiban impor solar atau diesel, sehingga kebijakan pemerintah untuk menekan impor solar tetap berjalan sesuai arah kebijakan nasional.
Menurut Anggia, kesepakatan tersebut bersifat komersial dalam kerangka perdagangan internasional dan tidak serta-merta mengubah kebijakan nasional terkait bauran energi, subsidi, maupun strategi jangka panjang sektor energi. "Ini dua hal yang berbeda antara kesepakatan perdagangan dan kebijakan kemandirian energi," ujar dia.
Baca juga: Trump Beri Karpet Merah Tarif 0% untuk 1.819 Produk RI
(Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, AS. Foto: Antara)
Kerja sama mineral kritis perkuat investasi
Selain sektor migas, perjanjian tersebut juga memuat kerja sama mineral kritis yang diarahkan pada penguatan investasi dan integrasi rantai pasok antara kedua negara, khususnya pada pengembangan kapasitas pengolahan dan pemurnian (processing and refining) tanpa mencantumkan kewajiban ekspor bahan mentah maupun nilai transaksi secara spesifik.
"Itu lebih ke kerja sama investasi. Untuk detailnya masih akan dibahas lebih lanjut," ucap Anggia.
Adapun terkait komoditas energi baru dan terbarukan, termasuk bioetanol, Kementerian ESDM menegaskan belum ada keputusan final mengenai skema perdagangan maupun kewajiban penjualan ke AS karena seluruh pembahasan masih dalam tahap negosiasi.
"Semua masih berproses dan masih dalam tahap negosiasi. Kita tunggu hasilnya nanti setelah delegasi kembali," tutur Anggia.
Ia juga menyampaikan hingga saat ini belum terdapat pembahasan lanjutan terkait Freeport Indonesia maupun promosi proyek kilang minyak baru dalam rangkaian perundingan perdagangan tersebut.
Pemerintah memastikan seluruh hasil akhir kesepakatan dan tindak lanjut perjanjian perdagangan kedua negara akan disampaikan kepada publik setelah proses negosiasi dan koordinasi lintas kementerian selesai.




