MA Telaah Syarat Formil Kasasi Hendra Lie, Berpotensi Dikembalikan ke PN Jakut

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, menegaskan bahwa berkas permohonan kasasi dalam perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Hendra Lie akan dikembalikan jika terbukti tidak memenuhi syarat formil.

Hal ini merujuk pada adanya perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

BACA JUGA: Berkas Perkara P21, Suhari Tersangka Pencemaran Nama Baik Segera Disidangkan

"Jika setelah ditelaah ternyata tidak memenuhi syarat formil karena adanya perubahan undang-undang, maka tanpa diminta pun berkas permohonan kasasi itu akan dikembalikan," ujar Yanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/2).

Sebaliknya, kata dia, jika setelah ditelaah ternyata memenuhi syarat formil maka proses kasasi akan berlanjut.

BACA JUGA: Luhut Binsar Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Timur

Pernyataan ini merespons langkah Hendra Lie yang mengajukan permohonan pengembalian berkas kasasi ke MA pada 6 Februari 2026 lalu. Hendra menilai permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dirinya tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025).

Dalam aturan terbaru tersebut, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak dapat diajukan kasasi. Sebagai informasi, Hendra Lie sebelumnya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas dakwaan pelanggaran UU ITE yang memiliki ancaman pidana di bawah ambang batas kasasi tersebut.

BACA JUGA: Faomasi: Jaksa Tak Punya Dasar Hukum Lanjutin Kasus Pencemaran Nama Baik Budi

Hendra Lie kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak bisa dimintakan kasasi.

Sebab itu, pada 6 Februari 2026 lalu Hendra Lie mengajukan permohonan ke MA agar berkas permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU maupun dirinya dikembalikan ke PN Jakarta Utara.

Hendra Lie didakwa dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fredie Tan. Perkara ini berkaitan dengan podcast Kanal Anak Bangsa bertajuk Dugaan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Ancol, Budi Karya Terlibat? yang tayang pada 20 November 2022.

Hendra Lie adalah whistleblower untuk mengungkap dugaan korupsi di BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merugikan keuangan daerah hingga puluhan triliun rupiah.

Selain Hendra Lie sebagai narasumber, Fredie Tan juga melaporkan Rudi Santoso atau yang lebih dikenal dengan Rudi S Kamri selaku host dalam podcast di Kanal Anak Bangsa tersebut.

Pada 13 Januari 2026 lalu, Rudi S Kamri divonis 8 bulan penjara oleh PN Jakarta Utara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan. Rudi kini sedang mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Analog, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru, berarti perkara Rudi S Kamri pun tidak bisa dimintakan kasasi ke MA karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun sehingga tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 KUHAP yang baru.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indef nilai proyek hilirisasi Danantara dorong pertumbuhan inklusif
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Sedia payung, BMKG: Sebagian besar wilayah RI diguyur hujan pada Sabtu
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo dan Trump Teken Dokumen ATR, 1.819 Produk Indonesia Bebas Bea Masuk
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Misteri Hilangnya Ricky Pratama dari Skuad PSM Melawan Persija Terungkap, Ternyata Sedang Berurusan dengan Polda Sulsel
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Super League: Persija Jakarta Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Mauricio Souza Puji Tim Lawan
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.