Yogyakarta, VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menonaktifkan oknum anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S menyusul laporan dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengembang di Bantul.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan mengatakan, yang bersangkutan saat ini dinonaktifkan dari kedinasan dan menjalani penempatan khusus (patsus).
"Yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," ujar Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat.
Setelah menerima laporan pengaduan, kata Ihsan, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan.
Beberapa saksi, termasuk terlapor, kata Ihsan, telah diperiksa sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY menangani kasus tersebut, demi menjaga integritas dan marwah institusi.
Sanksi patsus dan penonaktifan S berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026, Polda DIY.
Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota.
Pihaknya juga memastikan kasus tersebut ditangani secara transparan dan akuntabel.
"Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat," ujar ihsan. (Ant)





