Alasan Polisi Tak Tahan Richard Lee Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka Richard Lee terus berjalan. Meski ia tetap tak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dia datang didampingi penasihat hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB.

Advertisement

BACA JUGA: Richard Lee di Polda Metro: Saya Sedih dan Malu, Dokter Saling Lapor dan Jadi Tersangka

“Total ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik,” kata Budi, Jumat (20/2/2026).

Usai pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang pada pukul 22.30 WIB.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertandingan Persija Vs PSM Makassar Tak Gunakan VAR
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Soal Gugatan Arukki-LP3HI, KPK Pastikan Penyidikan Kasus di Kementan Berjalan
• 6 jam laludetik.com
thumb
Intip Tiga Strategi BCA (BBCA) Hadapi Ancaman Kejahatan Siber
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Insanul Fahmi Diduga Bolak-balik ke Rumah Inara Rusli, Ngapain Aja?
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Wakili Prabowo, Cak Imin Lantik Dirut dan Dewas Baru BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.