Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka Richard Lee terus berjalan. Meski ia tetap tak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dia datang didampingi penasihat hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB.
Advertisement
“Total ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik,” kata Budi, Jumat (20/2/2026).
Usai pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang pada pukul 22.30 WIB.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.




