Fenomena maraknya konten podcast di platform YouTube yang menghadirkan artis atau selebritas sebagai narasumber memberikan warna baru dalam industri hiburan digital Tanah Air. Format obrolan santai antara pembawa acara (host) dan narasumber membuat konten ini sangat digemari publik. Namun, dibalik riuhnya percakapan tersebut, muncul satu pola kesamaan, yakni keengganan para artis untuk terbuka mengenai aspek finansial dengan dalih "takut dipantau orang pajak".
Narasi "takut pajak" ini perlu diluruskan. Dalam negara hukum yang menjunjung asas gotong royong, transparansi bukanlah ancaman, melainkan wujud integritas warga negara. Ketakutan ini sering kali muncul akibat miskonsepsi terhadap sistem perpajakan itu sendiri yang sejatinya telah didesain untuk mengakomodasi berbagai karakteristik profesi, termasuk pekerja seni.
Mekanisme Pembayaran Pajak ArtisIsu mengenai penghasilan bruto (gross income) yang besar namun tergerus biaya operasional (manajemen, penampilan, kru) yang tinggi, sering kali dijadikan alasan pajak bagi artis tidak adil. Di sinilah pentingnya memahami mekanisme opsi penghitungan yang disediakan negara. Pemerintah menyediakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai fasilitas kemudahan bagi mereka yang enggan melakukan pencatatan detail.
Bagi pekerja seni, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditetapkan dalam norma adalah sebesar 50% sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002 (Kegiatan Pekerja Seni) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Namun, jika seorang artis merasa biaya operasional riilnya melebihi 50%, misalnya karena biaya produksi konten yang tinggi atau bagi hasil manajemen yang besar, maka penggunaan NPPN memang menjadi tidak efisien. Solusi yang ditawarkan pemerintah adalah beralih ke mekanisme pembukuan. Dengan pembukuan, pajak dihitung berdasarkan Keuntungan Riil (Penghasilan Bruto dikurangi Biaya Riil yang dapat dibuktikan). Keadilan ada di tangan Wajib Pajak untuk memilih, ingin kemudahan administrasi dengan NPPN atau presisi perhitungan laba dengan pembukuan.
Progresivitas Wujud Keadilan SosialKeluhan mengenai tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) sering kali dilontarkan tanpa konteks yang utuh. Pengenaan tarif bertingkat ini seolah-olah dianggap sebagai upaya negara merampas hasil kerja keras artis. Padahal, dalam mekanisme PPh Pasal 21 bagi Bukan Pegawai (artis), negara memberikan fasilitas pengurangan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto. Artinya, tarif progresif PPh Pasal 17 tidak dikalikan langsung dengan honor yang masuk ke rekening, melainkan hanya dikalikan dengan separuh dari penghasilan yang diterima.
Ketika seorang pekerja seni berada di puncak karier dengan penghasilan fantastis, itulah momen terbaik bagi mereka untuk berkontribusi lebih besar bagi pembangunan negara. Kontribusi ini akan membantu membiayai infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan bagi mereka yang kurang beruntung. Sebaliknya, ketika penghasilan menurun atau nihil di tahun berikutnya, beban pajak akan menyesuaikan secara otomatis menjadi rendah. Sistem ini justru menjamin keadilan vertikal. Mereka dengan kemampuan finansial lebih akan memikul tanggung jawab yang lebih besar.
Pemeriksaan: Wujud Akuntabilitas, Bukan TerorKekhawatiran mengenai proses restitusi (pengembalian kelebihan bayar) yang dianggap sebagai "momok pemeriksaan" adalah persepsi yang perlu diubah. Dalam pengelolaan keuangan negara, setiap rupiah yang dikembalikan kepada Wajib Pajak harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
Pemeriksaan bukanlah investigasi tindak pidana, melainkan prosedur standar untuk memverifikasi kepatuhan Wajib Pajak. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan Compliance Risk Management (CRM). Wajib Pajak yang patuh, transparan, dan memiliki rekam jejak baik dapat menikmati proses restitusi yang lebih cepat tanpa pemeriksaan yang rumit.
Ketakutan terhadap audit hanya akan menghantui mereka yang tidak tertib. Bagi artis yang menyelenggarakan pencatatan dengan baik, menyimpan bukti potong PPh Pasal 21, dan melaporkan aset secara jujur, sistem perpajakan kita justru memberikan kepastian hukum dan perlindungan.
Menjadi Teladan Sadar PajakSikap bungkam mengenai harta kekayaan di media sosial adalah hak privasi. Namun, jangan sampai hal itu dibungkus dengan narasi antipati terhadap pajak. Pemerintah mengajak para pekerja seni, khususnya artis dan influencer, untuk mengubah paradigma dari "takut pajak" menjadi "bangga bayar pajak".
Sistem perpajakan di Indonesia terus bereformasi menuju pelayanan yang lebih baik, adil, dan transparan. Namun, keberhasilan sistem ini membutuhkan partisipasi aktif dan jujur dari seluruh elemen masyarakat. Mari jadikan transparansi bukan sebagai hal yang dihindari, melainkan sebagai lencana kehormatan kontribusi kita bagi pembangunan Indonesia.
Komitmen Dua Arah: Transparansi Bukan Jalan SepihakPemerintah menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan adalah fondasi utama dalam sistem perpajakan. Hal inilah yang memunculkan pertanyaan publik, "Ke mana sebenarnya uang pajak saya mengalir?"
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, reformasi di tubuh perpajakan terus dilakukan. Salah satunya adalah menghadirkan sistem pembaruan bernama Core Tax Administration System (CTAS). Sistem ini tidak hanya memantau Wajib Pajak, tetapi juga berfungsi mengawasi internal agar tidak terjadi kecurangan oleh petugas pajak.
Setiap rupiah pajak yang dibayarkan tidak hilang begitu saja. Uang pajak artis akan kembali ke masyarakat dalam bentuk subsidi listrik, gaji guru di pelosok, hingga pembangunan jaringan internet yang kini menjadi tulang punggung industri kreatif di seluruh wilayah Indonesia.
Hubungan antara negara dan warga adalah hubungan yang saling membutuhkan. Warga negara berkontribusi menyediakan dana, sedangkan pemerintah menyediakan layanan serta stabilitas ekonomi. Oleh karena itu, mari bersama-sama membangun dan menjaga negeri ini. Ingat, semakin taat kita membayar pajak, semakin lantang dan sah suara kita untuk menuntut pemerintahan yang bersih dan melayani.





