Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak DKI Jakarta bersama Perhimpunan Advokat Indonesia mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Jakarta Selatan.
Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha, didampingi tim kuasa hukum dari PERADI, mendatangi LPSK untuk mengajukan perlindungan bagi satu anak korban serta dua anggota keluarga korban yang berstatus sebagai saksi dalam proses hukum.
Advertisement
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan permohonan tersebut bertujuan memastikan korban dan keluarganya memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh selama proses peradilan.
“Permohonan perlindungan diajukan untuk anak korban serta anggota keluarga yang terlibat dalam proses hukum. Perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, negara wajib memastikan proses hukum berjalan demi keadilan bagi korban, khususnya anak,” ujar Susilaningtias, dikutip dari siaran pers, Jumat (20/2/2026).
Susilaningtias mengungkapkan, penanganan perkara sempat terhenti akibat adanya upaya perdamaian dari pihak terduga pelaku. Namun, setelah adanya pendampingan dari kuasa hukum dan Komnas PA DKI Jakarta, proses hukum kembali dilanjutkan.
“Karena memang terkait dengan perdamaian ini tidak bisa dilakukan dalam kasus kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, kasus-kasus kekerasan seksual tidak bisa dilakukan restorative justice maupun didamaikan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, anak korban membutuhkan keadilan dan pemulihan menyeluruh mengingat dampak trauma psikologis dan kondisi kesehatan yang dialami. Oleh sebab itu, LPSK akan mempertimbangkan pemberian pendampingan saat korban dan keluarga memberikan keterangan, layanan pemulihan medis dan psikologis, serta koordinasi lintas lembaga negara.




