OJK Dalami 32 Kasus Pasar Modal, Targetkan Influencer Saham?

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tengah menangani 32 kasus terkait dugaan pelanggaran di pasar modal.

PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan otoritas tidak berdiam diri dan terus memproses setiap perkara untuk mempercepat penyelesaian kasus.


"Momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus," kata Hasan usai Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, (20/2/2026).

Baca: OJK Sanksi Denda Rp5,7 M Atas Kasus Transaksi Semu Impack (IMPC)

Hasan pun tak menampik saat ditanya tentang kemungkinan adanya kasus yang menyangkut influencer saham. Namun ia menyebut dugaan pelanggaran di pasar modal umumnya berkaitan dengan manipulasi harga, penipuan, penyampaian informasi tidak benar, insider trading, hingga perdagangan semu.

Ia menjelaskan berbagai pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar pengenaan sanksi pidana. OJK juga membuka diri terhadap laporan masyarakat serta mengandalkan mekanisme pengawasan transaksi efek yang dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia.

Menurutnya, laporan masyarakat akan sangat membantu proses konstruksi dugaan pelanggaran. Meski demikian, tanpa laporan pun OJK dan Bursa Efek Indonesia tetap melakukan pemantauan pasar setiap hari.

Hasan menuturkan pengawasan tidak hanya dilakukan secara manual tetapi juga menggunakan smart surveillance system. Jika parameter dalam sistem tersebut terlampaui, maka akan menjadi indikasi awal untuk ditindaklanjuti ke pemeriksaan khusus.

Ia menegaskan 32 kasus yang ditangani bukan karena tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. Meski begitu, OJK tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga proses pembuktian selesai.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Targetkan Reformasi Pasar Modal Selesai Sebelum Maret 2026

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Penampakan Kereta Bandara yang Tertemper Truk di Poris Tangerang
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Izin Freeport Diperpanjang, Bahlil: Indonesia bakal Kuasai 63% Saham
• 5 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kapolda Riau Cek Jembatan Gantung di Kuansing: Demi Keselamatan Anak Sekolah
• 9 jam laludetik.com
thumb
Pengawasan Diperketat, Dua Dapur SPPG di Garoga Dievaluasi Berkala
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Rosan Ungkap Rencana Beli 50 Pesawat Boeing dan Impor Energi dalam Kerja Sama Dagang RI–AS
• 15 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.