Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global Presiden AS Donald Trump. Hal itu menjadi pukulan telak terhadap agenda ekonomi utama Trump sekaligus menjadi kekalahan hukum terbesar sejak ia kembali ke Gedung Putih.
Dilansir Bloomberg, Jumat (20/2/2026) malam, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif global Presiden Donald Trump
Dalam putusan 6-3, mayoritas hakim menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat federal untuk memberlakukan tarif resiprokal secara luas.
“Pengadilan menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat federal untuk memberlakukan tarif ‘resiprokal’ di seluruh dunia serta pajak impor terarah yang menurut pemerintah ditujukan untuk mengatasi perdagangan fentanil,” demikian laporan Bloomberg.
Kendati begitu, Mahkamah Agung AS tidak memutuskan secara langsung soal hak pengembalian dana bagi importir.
“Para hakim tidak membahas sejauh mana importir berhak atas pengembalian dana, dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pengadilan tingkat bawah untuk memutuskannya,” tulis Bloomberg.
Padahal, potensi dampak kebijakan tersebut tidak kecil. Jika pengembalian dana dikabulkan sepenuhnya, nilainya dapat mencapai US$170 miliar.
Sementara itu, Gedung Putih menyatakan akan segera mencari dasar hukum alternatif untuk mempertahankan kebijakan tarif tersebut.
“Gedung Putih mengatakan akan segera mengganti pungutan tersebut dengan menggunakan instrumen hukum lain, meskipun opsi cadangan tersebut cenderung lebih rumit atau lebih terbatas dibandingkan kewenangan luas yang diklaim Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act.”
Adapun, putusan tersebut membuka babak baru dalam kebijakan perdagangan AS dan berpotensi memicu ketidakpastian lanjutan bagi pelaku usaha serta mitra dagang global yang terdampak kebijakan tarif resiprokal Washington.





