REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menilai bahwa kesepakatan penghapusan tarif Bea Masuk (BM) lebih dari 1.000 produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) merupakan bentuk keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi industri dalam negeri. Kesepakatan ini dirancang untuk menopang industri seperti maritim yang bisa terdampak negatif dari segi tarif.
Rahayu mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Presiden Prabowo dan timnya yang telah bekerja keras dalam pembahasan tarif masuk produk asal Indonesia ke AS. Ia menyebutkan bahwa produk di sektor agro dapat memanfaatkan pembebasan tarif ini untuk meningkatkan ekspor ke AS.
Pemerintah Indonesia dan AS telah menyepakati penghapusan tarif BM menjadi nol persen untuk produk tekstil dan garmen melalui skema kuota tertentu. Selain itu, terdapat total 1.819 pos tarif produk Indonesia yang kini mendapatkan fasilitas pembebasan tarif. Produk-produk ini termasuk minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Perjanjian ini akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah seluruh proses hukum diselesaikan oleh kedua negara. Kesepakatan ini bersifat dinamis, memungkinkan perubahan di masa depan berdasarkan persetujuan tertulis bersama.