Buntut Kasus Belvin Tannadi, OJK Bidik 32 Influencer Nakal Goreng Saham

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada influencer Belvin Tannadi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar karena terbukti melakukan manipulasi harga saham.

Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan saat ini pihaknya juga sedang mendalami 32 influencer untuk kasus serupa.

"Belum ada kesimpulannya [pelanggarannya], tapi kalau teman-teman menyimak pelanggaran di pasar modal kan kurang lebih kelompoknya di pasal-pasal 90-an itu, ada manipulasi harga, penipuan, pemanfaatan informasi yang tidak benar, insider trading, dan perdagangan semu. Semua itu jadi dasar pengenaan pelanggaran pidana yang bisa saja pendekatan penyelesaiannya dilakukan secara penafian [penyangkalan]," ujarnya saat ditemui di Kantor BEI Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Hasan mengatakan OJK membuka diri bila ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan influencer investasi lainnya. Hal itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan bagaimana OJK memastikan penegakan hukum di pasar modal tidak tebang pilih, termasuk menanggapi soal anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Yudo Achilles Sadewa yang juga aktif di media sosial pribadinya memberikan rekomendasi investasi.

"Jadi 32 itu bukan karena tebang pilih, tapi memang karena memenuhi unsur awal bahwa nanti hasilnya terbukti atau tidak tentu harus sama-sama kita buktikan dalam rangkaian pemeriksaan yang harus hati-hati kita lakukan. Tentu kita juga punya azas praduga tak bersalah dalam hal ini," tandasnya.

Khusus anak Purbaya, Hasan menegaskan sampai saat ini OJK belum melakukan pemeriksaan. "Karena memang kami betul-betul melihat keterkaitan dengan apa yang terjadi di pasar," tegasnya.

Baca Juga

  • OJK Denda Miliaran Rupiah Influencer BVN usai Goreng Saham, Ini Modusnya
  • OJK Denda Dana Mitra Kencana Cs Usai Manipulasi Saham IMPC Rp92 Miliar
  • OJK Siapkan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Apa Saja Tugasnya?

Hasan mencontohkan bagaimana proses panjang yang dilakukan OJK sebelum memberikan sanksi administrasi kepada Belvin Tannadi (BVN).

Melalui proses yang tidak mudah, OJK menempatkan BVN telah terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS) Periode 1 sampai 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk. (FILM) Periode 12 Januari sampai 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML) Periode 8 Maret sampai 17 Juni 2022.

Salah satu pola transaksi BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya. Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.

Selain itu, BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau menyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun demikian, di saat yang bersamaan BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.

"Ini lah yang kita tegakkan dan akan lakukan ke depannya. Terhadap siapa saja? Tentu terhadap semua pihak. Jadi teman-teman, influencer ini bukan sesuatu yang jelek, sepanjang mereka membersamai kami untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang baik. Tapi jangan lupa, ada rambu-rambu ketentuan yang harus mereka betul-betul patuhi. Batas antara edukasi dengan pelanggaran itu juga harus betul-betul mereka jaga," tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekening Khusus PHLN: Menjaga Proyek Tetap Jalan, APBN Tetap Sehat
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Waka MPR Dorong Energi Terbarukan Jadi Pilar Utama Ketahanan Nasional
• 11 jam laludetik.com
thumb
China Tinggalkan Utang AS, Siapa Diam-Diam Jadi Penyelamat Amerika?
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nusron Wahid Percepat Sertifikasi 900 Ribu Tanah Wakaf untuk Cegah Konflik Keluarga dan Sengketa Hukum
• 56 menit lalupantau.com
thumb
Razia Balap Liar di Porong Sidoarjo: Akses Jalan Ditutup, 300 Motor Disita
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.