Kasus Sabu 2 Ton, Fandi Ramadhan dan Lima Tersangka Dituntut Hukuman Mati

eranasional.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Kejaksaan Agung Republik Indonesia memaparkan alasan di balik tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton, termasuk Anak Buah Kapal (ABK) berusia 26 tahun asal Medan, Fandi Ramadhan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dinilai kuat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hukuman mati diajukan setelah jaksa tidak menemukan adanya unsur paksaan terhadap para terdakwa dalam menjalankan aksi penyelundupan narkotika lintas negara tersebut. Menurutnya, perkara ini bukan kasus biasa mengingat volume barang bukti yang mencapai hampir dua ton dan melibatkan jaringan internasional.

“Negara berkomitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Barang bukti hampir dua ton ini bukan jumlah kecil, dan jelas merupakan kejahatan terorganisir lintas negara,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (20/2).

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Fandi Ramadhan disebut terlibat dalam penyelundupan sabu atas ajakan pamannya sendiri, Hasiholan Samosir, yang juga menjadi terdakwa utama. Hasiholan diketahui menjabat sebagai kapten kapal MT Sea Dragon Tarawa, kapal yang digunakan untuk mengangkut narkotika dari perairan Thailand menuju Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Anang, Hasiholan menawarkan Fandi pekerjaan selama 10 hari dengan dalih mengangkut minyak. Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa Fandi mengetahui muatan kapal tersebut bukan sekadar komoditas biasa. Jaksa menyebut terdapat 67 kardus yang dipindahkan di tengah laut, dan Fandi diduga sadar bahwa isi kardus tersebut merupakan sabu.

“Berdasarkan pembuktian di persidangan, terdakwa mengetahui barang yang diangkut adalah narkotika. Tidak ditemukan adanya tekanan atau ancaman yang membuat terdakwa terpaksa melakukan perbuatan tersebut,” tegas Anang.

Selain Fandi dan Hasiholan Samosir, empat terdakwa lain yang turut dituntut hukuman mati adalah Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand yakni Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Kejagung menilai keenamnya memiliki peran aktif dalam rantai distribusi narkotika skala besar tersebut.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan tim gabungan Badan Narkotika Nasional, TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai pada Rabu malam, 21 Mei 2025, di perairan Kepulauan Riau. Kapal MT Sea Dragon Tarawa diamankan setelah terdeteksi membawa muatan mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan hampir dua ton sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp5 triliun.

BNN saat itu menyatakan temuan tersebut sebagai salah satu penyitaan narkotika terbesar dalam sejarah Indonesia. Kepala BNN menegaskan bahwa jumlah sabu sebesar itu berpotensi merusak jutaan generasi muda jika berhasil beredar di masyarakat.

Keluarga Fandi Ramadhan sebelumnya menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati tersebut. Orang tua Fandi mengklaim anaknya tidak mengetahui secara pasti keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba dan menyebut ia hanya dijebak. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan usia Fandi yang masih muda serta latar belakang ekonominya.

Menanggapi hal itu, Anang menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

“Terdakwa dan penasihat hukum memiliki hak untuk menyampaikan nota pembelaan. Proses ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti posisi Indonesia sebagai pasar potensial sekaligus jalur transit narkotika di kawasan Asia Tenggara. Letak geografis yang strategis dengan ribuan pulau menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan laut.

Pemerintah berulang kali menyatakan perang terhadap narkoba sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam ketahanan nasional. Dengan nilai barang bukti mencapai triliunan rupiah dan potensi kerusakan sosial yang masif, kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi sistem peradilan pidana Indonesia.

Majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan pembacaan pledoi dari para terdakwa dalam sidang berikutnya sebelum menjatuhkan vonis. Publik kini menanti apakah tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lainnya akan dikabulkan atau terdapat pertimbangan lain yang meringankan.

Terlepas dari perdebatan pro dan kontra hukuman mati, Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum tegas merupakan bagian dari komitmen negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat luas dari ancaman zat terlarang tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Kini Hanya Berlaku bagi Tersangka Sesuai KUHAP Baru
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Top 3 News: Kereta Bandara Tertemper Truk, Layanan KRL Duri-Tangerang Terganggu
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Kualitas Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Selly Andriany Desak Hukuman Maksimal untuk Bripka Masias Siahaya Usai Penganiayaan Pelajar di Maluku Tenggara
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Viral Begal Modus Tuduhan Asusila Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku di Cipulir
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.