JAKARTA, DISWAY.ID – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar aksi begal bermodus tuduhan palsu yang sempat viral di media sosial.
Pelaku berinisial AA ditangkap di persembunyiannya di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari rekaman CCTV yang beredar luas dan meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Polemik 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan', Alumni LPDP Minta Maaf hingga Beasiswa Suami Disoal
Peristiwa itu terjadi di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2026. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat tiba-tiba menghadang korban yang tengah berjalan kaki.
Pelaku kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap adiknya.
Tuduhan tersebut diduga sengaja dilontarkan untuk menjatuhkan mental korban secara tiba-tiba.
Di bawah tekanan dan ancaman, korban yang panik akhirnya menuruti keinginan pelaku. Korban kemudian dibawa ke lokasi sepi, dicekik, dan ponselnya dirampas sebelum pelaku melarikan diri.
Pelarian AA berakhir pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Tim Subdit Resmob berhasil melacak keberadaannya di sebuah kontrakan di gang sempit kawasan Cipulir.
Saat ditangkap, pelaku disebut baru tiba untuk bersantap sahur dan tidak melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Saat Shin Tae-yong Komentari John Herdman, Sudah Berubah Jadi Baik
Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda sepanjang Januari 2026, yakni di Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan Ciledug.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang terekam dalam CCTV.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
- 1
- 2
- »





