Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% dari 2.596 Lembar Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengungkap fakta mengejutkan mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. 

Sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada tanggal 13 Februari 2026, JPU menuntut Kerry untuk dipidana selama 18 tahun dan membayar uang pengganti atas kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 13,4 triliun atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Baca Juga :
Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Ingatkan Pesan Prabowo soal Penegakan Hukum
Bacakan Pleidoi, Kerry Riza Sebut Tuntutan Jaksa Kriminalisasi Kebijakan Bisnis

Penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva menyebut JPU melakukan plagiarisme dalam penyusunan tuntutan. Ia menyebut bahwa 99% dari 2.596 lembar surat tuntutan hanya merupakan salinan dari dakwaan atau hanya copy paste (copas) dengan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU. 

“Kami mengungkapan fakta yang sangat memprihatinkan, surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99% dari isi tuntutan kembar identik dengan surat dakawaan atau disebut plagiarisme,” kata Hamdan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 20 Februari 2026.

Hamdan menegaskan bahwa tim penasihat hukum keberatan atas tuntutan JPU yang tidak mendasarkan surat tuntutan terhadap fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung selama sekitar empat bulan terakhir.

“Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan yang sangat tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tegasnya. 

Seusai persidangan Hamdan menyebut jaksa telah melakukan tindakan manipulatif dalam menyusun tuntutan. Ia menyoroti digunakannya Irawan Prakoso, sebagai satu bukti materiil, padahal yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh penyidik maupun dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Kerry oleh JPU.

“Ada satu hal yang kami anggap sangat prinsipil, sangat krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai satu bukti dalil material yang dijadikan hal yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana yang terkait dengan OTM, kami menyatakan bahwa jaksa dalam tututannya manipulatif,” tegas Hamdan.

Hamdan menjelaskan, Irawan Prakoso justru menjadi saksi dalam perkara lain, yakni perkara kasus Hanung Budya Yuktyanta selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Namun dalam perkara Kerry, JPU dengan sengaja tidak menghadirkannya. 

Baca Juga :
Kerry Riza Dituntut 18 Tahun, Pengacara: Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda
Dituntut 18 Tahun Penjara, Kerry Riza Mohon Keadilan ke Prabowo: Beliau Negarawan dan Bijaksana
Jaksa Dinilai 'Muka Tembok' Jika Paksa Perkara Kedaluwarsa

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yayasan Muslim Sinar Mas Salurkan 2.000 Mushaf Al Quran Melalui PBNU dan Alumni IPNU di Bulan Ramadhan
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Tangis Orang Tua Fandi ABK yang Dituntut Hukuman Mati: Dia Dijebak | SAPA MALAM
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Bea Cukai dan DJP Segel Toko Perhiasan di Pluit Terkait Dugaan Pelanggaran Impor
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wanti-wanti Cak Imin untuk Dirut Baru BPJS Kesehatan, Tekankan Jangan Ada Pemborosan dan Fraud
• 4 jam lalukompas.com
thumb
YouTuber Ria Ricis Ungkap Niat Suci Bagikan THR Rp10 Miliar di Bulan Ramadan
• 12 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.