JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031.
Pada posisi baru, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito duduk di kursi Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan dan Saiful Hidayat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Pelantikan ini merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas serta Direksi kedua lembaga tersebut.
"Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan surat perintah untuk penugasan ini," ucap Prihati, usai dilantik di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Cak Imin Minta BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kepesertaan Sektor Informal-Pekerja Migran
Prihati memastikan, ia bersama jajarannya akan melanjutkan berbagai tugas serta program yang telah menjadi fondasi dari kepemimpinan periode sebelumnya.
"Kami siap melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan siap bekerja keras untuk pelayanan yang mudah, cepat dan tepat," tutur Prihati.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan juga mengaku siap menjalankan tanggung jawab atas amanah besar yang diberikan Kepala Negara.
"Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Pak Menko, atas amanah yang diberikan kepada kami, kami siap bekerja keras Pak Menko," ujar Saiful.
Bakal membangun ke depan, jajaran para pimpinan BPJS yang baru itu diperingatkan oleh Cak Imin untuk mengikuti aturan dengan semangat Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang jaminan sosial yang menjadi instrumen krusial agar kesejahteraan masyarakat meningkat.
Baca juga: Cak Imin: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jamin Pekerja Tidak Jatuh Miskin karena PHK
Risiko kesehatan dan kemiskinanCak Imin mengingatkan, BPJS Kesehatan harus hadir memastikan masyarakat tidak kehilangan risiko layanan kesehatan yang semestinya menjadi tanggung jawab negara.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan harus memastikan para pekerja dan keluarganya tidak jatuh miskin karena risiko-risiko yang terjadi saat kerja, termasuk di-PHK.
"BPJS Ketenagakerjaan harus memastikan pekerja dan keluarganya tidak jatuh miskin karena risiko kerja, PHK, kecelakaan, hingga kematian," ujar Cak Imin.
Menurutnya, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan bertujuan agar masyarakat merasa tenang, bukan justru timbul kekhawatiran.
"BPJS hadir agar masyarakat hidup tanpa rasa khawatir. Jangan sampai sebaliknya, masyarakat was-was dengan pelayanan yang tidak berkualitas," ucapnya.
Baca juga: Pensiunan Jenderal TNI Kini Pimpin BPJS Kesehatan
Bukan hanya perihal layanan, Menko PM mengingatkan agar anggaran operasional dikelola dengan baik, tanpa adanya pemborosan dan acara-acara seremonial yang berpotensi menghamburkan anggaran.





