JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, diduga memanipulasi tanda tangan untuk memperoleh izin.
Salah satu warga, Ratna, mengatakan pembangunan lapangan tersebut dimulai pada Juni 2024.
Awalnya warga mengira untuk kepentingan pribadi pemilik yang rumahnya tak jauh dari lapangan.
Baca juga: Warga Gugat Lapangan Padel di Pulomas, Dinilai Bising dan Tak Berizin
Namun pada November 2024, saat dilakukan grand opening, warga serta pengurus lingkungan kebingungan karena merasa tidak pernah dimintai persetujuan oleh pengelola.
Warga kemudian melapor melalui aplikasi JAKI untuk mengecek perizinan.
"Izin ke kita warga enggak. Terus kita nanya ke RT, enggak ada izinnya, gitu. Ya udah akhirnya kami mengira, 'Waduh ini kenapa begini?'. Akhirnya kami nanya ke JAKI. 'Pak ini saya ada padel di perumahan, coba cek dong izinnya, ini ada enggak sih izinnya?' Gitu," tutur Ratna saat ditemui, Jumat (20/2/2026).
Awalnya, jawaban dari JAKI menyatakan lapangan tidak memiliki izin. Namun beberapa hari kemudian status berubah menjadi telah berizin dan memiliki persetujuan warga.
"Di situ sebenarnya awalnya kita kaget tuh, 'Kok ada ini ya (tanda tangan)?' Loh ini kan waktu itu dibilangnya buat perbaikan listrik, tanda tangan itu. Karena memang pas saat itu ada perbaikan (listrik) yang minta si padel," jelas dia.
Warga menduga dokumen tersebut dipalsukan dan digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan padel tersebut.
"Nah terus pas kita tahu dari JAKI, itu kan, surat persetujuan itu, pas kita lihat, (kata) perbaikan itu dicoret. Akhirnya jadi (kata) pembangunan (lapangan) Nah itu kayaknya jadi salah satu syarat, dia ngeluarin PBG, karena ada persetujuan tetangga,” tambah dia.
Baca juga: Pramono: Lapangan Padel yang Ganggu dan Tak Kantongi Izin Warga Bakal Ditindak
Ratna mengatakan, warga telah melakukan berbagai upaya seperti menyurati DPRD, pemerintah kota, hingga pemerintah provinsi, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Mereka kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan warga dan memerintahkan pencabutan izin lapangan padel.
“Akhirnya alhamdulillah di PTUN kita dimenangkan, warga dimenangkan, disuruh dibatalin, malah justru PBG-nya sama Hakim, sama pengadilan disuruh dibatalin. Nah, mereka (pemkot) banding,” ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



