Jakarta, VIVA – Polemik terkait Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas yang viral setelah pernyataannya tentang status kewarganegaraan anak-anaknya terus bergulir. Di tengah perdebatan publik, pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Nama Tyas menjadi sorotan setelah ia mengunggah pernyataan di Instagram yang berbunyi, “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan”. Diketahui bahwa anak-anaknya kini telah menjadi WNA di Inggris. Pernyataan itu memicu reaksi keras dari masyarakat karena dinilai menyinggung identitas kebangsaan.
Kontroversi semakin melebar lantaran Tyas dan suaminya diketahui merupakan alumni LPDP. Banyak warganet mempertanyakan komitmen kebangsaan keduanya, mengingat beasiswa LPDP berasal dari dana negara dan memiliki kewajiban kontribusi bagi para penerimanya.
Dalam pernyataan tertulisnya, LPDP menyayangkan polemik yang terjadi akibat unggahan salah satu alumninya tersebut.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis keterangan resmi pihak LPDP yang dikutip pada Sabtu, 21 Februari 2026.
LPDP juga menegaskan kembali aturan terkait kewajiban pengabdian para awardee dan alumni.
“Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,” tambah keterangan tersebut.
Dalam penjelasan lanjutan, LPDP memastikan bahwa Tyas telah menuntaskan kewajiban tersebut.
“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” lanjut keterangannya.
Meski demikian, LPDP tetap akan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami sensitivitas publik.
Sementara itu, terkait suami Tyas yang juga menjadi perhatian publik, LPDP menyatakan masih melakukan pendalaman internal. Jika ditemukan adanya kewajiban kontribusi yang belum dipenuhi, maka proses klarifikasi hingga penindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.





