Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) marah dan melontarkan kritik pedas terhadap Mahkamah Agung setelah badan peradilan tertinggi tersebut mengeluarkan putusan 6-3 yang membatalkan kebijakan tarif globalnya.
Meski mendapatkan hambatan hukum besar, Trump menegaskan bahwa dirinya tetap akan mempertahankan kebijakan tarif tersebut tersebut melalui jalur hukum alternatif.
Melansir Al Jazeera, dalam konferensi pers yang digelar pada, Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Trump Presiden menyerang Mahkamah Agung dengan tuduhan bahwa para hakim telah “dipengaruhi oleh kepentingan asing”.
Ia tidak segan-segan mengecam para hakim liberal di Mahkamah Agung itu sebagai “aib bagi bangsa” dan menyebut para hakim konservatif yang berpihak pada mereka sebagai sosok yang “tidak patriotik dan tidak setia” terhadap Konstitusi AS
Meskipun kecewa dengan putusan tersebut, Trump menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak goyah. Ia berargumen bahwa undang-undang lain, yaitu Trade Expansion Act tahun 1962, memberinya landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan kebijakan tarif global.
“Saya memiliki hak untuk memberlakukan tarif, dan saya selalu memiliki hak untuk itu,” tegas Trump, mengabaikan esensi dari putusan Mahkamah Agung yang membatasi otoritas eksekutifnya.
Putusan pada Jumat tersebut sebelumnya membatalkan kemampuan Trump untuk menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) dalam mengenakan tarif, jenis pajak impor yang sebenarnya tidak pernah disebutkan dalam undang-undang tersebut tanpa persetujuan dari Kongres.
Sebagai gantinya, Trump kini beralih menggunakan Trade Expansion Act untuk menetapkan tarif global sebesar 10 persen selama 150 hari ke depan.
“Kami akan terus maju dengan tarif 10 persen, berlaku menyeluruh, yang mana merupakan hak mutlak untuk dilakukan. Itu adalah jumlah uang yang sangat besar yang masuk ke negara kita. Selama periode lima bulan tersebut, kami akan melakukan berbagai investigasi yang diperlukan untuk menetapkan tarif yang adil pada negara-negara lain,” jelas Trump.
Dampak Ekonomi dan Pendapatan Negara
Langkah beralih strategi ini diambil karena kebijakan tarif tersebut awalnya diproyeksikan mampu meraup pendapatan negara hingga $3,6 triliun dalam periode 2026 hingga 2035.
Tapi, putusan Mahkamah Agung secara otomatis menurunkan tingkat tarif efektif dari 12,7 persen menjadi hanya 8,3 persen. Namun, Trump tetap optimis bahwa penggunaan otoritas hukum lain justru bisa menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi dalam jangka panjang.
“Untuk melindungi negara kita, seorang presiden sebenarnya bisa memungut tarif lebih banyak daripada yang saya kenakan setahun terakhir di bawah berbagai otoritas tarif. Jadi kita bisa menggunakan undang-undang lain, otoritas tarif lain, yang juga telah dikonfirmasi dan sepenuhnya diizinkan,” ujar Trump meyakinkan.
Tarif 10 persen yang baru ini diharapkan mulai berlaku dalam waktu tiga hari ke depan dan akan ditambahkan di atas tarif sektoral yang sudah ada, seperti pada produk baja, aluminium, dan suku cadang otomotif.
Meski Trump tampak percaya diri, para pakar memperingatkan bahwa implementasi strategi baru ini tidak akan semudah yang dibayangkan. Rachel Ziemba, peneliti senior di Center for a New American Security menyebut bahwa putusan ini tetap menjadi penghalang besar bagi administrasi Trump karena mempersulit pengumuman dan penerapan tarif secara cepat.
“Pemerintah, seperti yang diharapkan, mencoba menambal melalui alat yang ada untuk mempertahankan pendapatan tarif dan posisi tawar. Namun, saat ini adalah masa ketidakpastian,” ungkap Ziemba.
Senada dengan hal tersebut, Kimberly Clausing dari Peterson Institute of International Economics menilai bahwa “kekuatan pemukul tarif presiden kini telah berkurang.”
Ia menambahkan bahwa meskipun Trump beralih ke instrumen hukum lain, prosesnya tidak akan selincah atau seluas tarif di bawah IEEPA. Namun, ia memperingatkan bahwa konsumen dan bisnis di AS akan tetap menanggung beban ekonomi akibat ketidakpastian ini.
Selama setahun terakhir, Trump tidak hanya menggunakan tarif sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai alat tekanan diplomatik. Sebagai contoh, ia memberlakukan tarif hukuman 25 persen kepada India karena membeli minyak dari Rusia.
Dengan tidak adanya lagi IEEPA sebagai alat penekan utama, para pakar mengantisipasi bahwa Trump mungkin akan lebih mengandalkan sanksi ekonomi lain, atau bahkan tindakan militer, untuk memaksakan agenda luar negerinya. (bil/iss)




