‘Digoreng’ Lewat Media Sosial, Ini Deretan Saham yang Dimanipulasi Influencer Belvin Tannadi

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

 

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus yang menjerat influencer pasar modal Belvin Tannadi membuka fakta mengejutkan di balik pergerakan sejumlah saham yang sempat aktif diperdagangkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada beberapa emiten yang menjadi objek manipulasi transaksi dalam periode 2021 hingga 2022.

Dalam siaran resmi, regulator menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar setelah menemukan adanya praktik pembentukan harga tidak wajar yang dilakukan melalui skema transaksi terstruktur dan pengaruh informasi di media sosial.

OJK menegaskan, tindakan tersebut menciptakan ilusi aktivitas pasar yang seolah-olah ramai dan positif, padahal tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Tiga Saham Jadi Sasaran Manipulasi

Hasil pemeriksaan menunjukkan manipulasi terjadi pada perdagangan saham:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode September–Desember 2021

  • PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 2021

  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode Maret–Juni 2022

Menurut OJK, transaksi dilakukan menggunakan beberapa rekening efek yang dikendalikan untuk membentuk pola perdagangan tertentu. Strategi ini membuat harga saham tampak bergerak aktif dan menarik minat investor ritel.

Padahal, aktivitas tersebut bukan berasal dari mekanisme pasar yang alami, melainkan dari transaksi yang dirancang untuk membangun persepsi tertentu.

Modus: Bangun Sentimen, Lalu Manfaatkan Reaksi Pasar

Dalam temuan regulator, Belvin tidak hanya melakukan transaksi, tetapi juga menyebarkan informasi, rencana pembelian, hingga proyeksi pergerakan harga saham melalui kanal media sosialnya.

Informasi tersebut kemudian memicu respons pengikutnya—yang sebagian besar merupakan investor pemula—untuk ikut membeli saham yang dibahas.

Di saat minat pasar meningkat, pelaku justru melakukan aksi jual atau transaksi lain guna mengambil keuntungan dari lonjakan harga yang terbentuk.

Skema ini dikenal sebagai praktik yang menyesatkan karena memanfaatkan pengaruh publik figur untuk menciptakan sentimen semu.

OJK menilai pola tersebut berpotensi merugikan investor karena keputusan investasi dibuat berdasarkan informasi yang tidak mencerminkan kondisi fundamental maupun permintaan riil di pasar.

Ciptakan “Gambaran Palsu” di Bursa

Regulator menyebut transaksi yang dilakukan menimbulkan misleading appearance atau gambaran menyesatkan atas aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Groundbreaking Revitalisasi Taman Semanggi, Anggarannya Rp 134 M
• 20 jam laludetik.com
thumb
Komisi VII Soroti Dampak Industri dalam Pengadaan 105.000 Pickup
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Dakwah NU di Abad Kedua: Menavigasi di Tengah Badai Kesenjangan Digital
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Berkas Epstein Picu Pengunduran Diri Tokoh-Tokoh Terkemuka : Apa yang Perlu Diketahui Sejauh Ini
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Ramadan Berbagi Kasih, Viktor Laiskodat Bukber dengan Ratusan Anak Yatim
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.