Trump Tetapkan Tarif Global Baru 10% Usai Putusan Mahkamah Agung AS

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif global 10% untuk seluruh barang impor. Hal itu dilakukan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar kebijakan bea masuknya.

Tarif tersebut diteken Trump melalui arahan resmi pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat dan akan mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu Washington DC, sebagaimana tercantum dalam lembar fakta yang dirilis Gedung Putih. Tak pelak, keputusan Trump itu memicu babak baru ketegangan dagang.

“Merupakan kehormatan besar bagi saya baru saja menandatangani dari Oval Office Tarif Global 10% untuk semua negara, yang akan berlaku hampir segera. Terima kasih atas perhatian Anda terhadap hal ini!” tulis Trump melalui media sosialnya dikutip dari Bloomberg, Sabtu (21/2/2026).

Trump menerapkan tarif dasar baru itu berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974 yang memberi kewenangan sepihak kepada presiden untuk mengenakan tarif. Namun, ketentuan hukum yang jarang digunakan tersebut membatasi masa berlaku tarif hanya 150 hari.

Perpanjangan kebijakan itu memerlukan persetujuan Kongres, menjadi tantangan tersendiri bagi Trump di tengah penolakan dari Partai Demokrat dan sebagian anggota Partai Republik terhadap agenda tarifnya.

Baca Juga : Harga Emas Melonjak usai Tarif Global Trump Digugurkan Mahkamah Agung AS

Sebelumnya pada Jumat, Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan penggunaan undang-undang darurat federal oleh Trump untuk menerapkan tarif “resiprokal” tidak sah. Trump pada April lalu menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengenakan tarif antara 10% hingga 50% terhadap puluhan mitra dagang AS.

Putusan tersebut membatalkan tarif timbal balik, termasuk bea masuk terhadap barang dari Kanada, Meksiko, dan China yang diberlakukan dengan alasan penanganan perdagangan fentanil. Putusan itu juga memunculkan ketidakpastian atas tarif IEEPA lainnya terhadap Brasil dan India.

Selain tarif datar 10%, Trump menyatakan tetap mempertahankan tarif impor yang berlaku berdasarkan Section 301 dan Section 232 serta mengisyaratkan investigasi dagang tambahan. Trump juga menginstruksikan Kantor Perwakilan Dagang AS untuk memulai penyelidikan baru berdasarkan kewenangan Section 301.

Tarif Section 301 mensyaratkan penyelidikan spesifik terhadap negara tertentu, termasuk dengar pendapat serta kesempatan bagi perusahaan atau negara terdampak untuk menyampaikan masukan. Tarif hanya dapat dikenakan jika ditemukan pelanggaran perjanjian dagang atau praktik yang membebani perdagangan AS.

Investigasi Baru

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan investigasi baru akan mencakup sebagian besar mitra dagang utama dan menyasar isu seperti kelebihan kapasitas industri, kerja paksa, praktik penetapan harga farmasi, diskriminasi terhadap perusahaan teknologi AS dan barang serta jasa digital, pajak layanan digital, pencemaran laut, hingga praktik perdagangan makanan laut, beras, dan komoditas lain.

Greer menyebut investigasi tersebut akan dilakukan dengan kerangka waktu dipercepat, sementara penyelidikan Section 301 yang sedang berjalan, termasuk terhadap Brasil dan China, tetap berlanjut.

Pemerintahan Trump sebelumnya menggunakan instrumen tersebut untuk mengenakan tarif terhadap ekspor China, otomotif, dan logam. Trump juga mengisyaratkan investigasi itu dapat menggantikan tarif dasar 10% di kemudian hari, meskipun dia tidak menutup kemungkinan memperpanjang tarif Section 122. Dia bahkan menyebut tengah mempertimbangkan tarif 15% hingga 30% terhadap mobil impor.

Bloomberg Economics memperkirakan kebijakan tarif global 10% itu dapat mendorong rata-rata tarif efektif AS menjadi 16,5% dari sebelumnya 13,6%, atau justru turun menjadi 11,4% apabila pengecualian yang ada tetap dipertahankan.

Greer menegaskan Gedung Putih mengupayakan keberlanjutan dalam kebijakan baru tersebut, yang akan berlaku pada hari Trump dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan (State of the Union) di hadapan Kongres.

Sejumlah pengecualian tetap dipertahankan dan tidak akan dikenakan tarif 10%, termasuk barang yang memenuhi ketentuan perjanjian dagang USMCA antara AS, Kanada, dan Meksiko. Pengecualian untuk beberapa produk pertanian juga tetap berlaku sebagaimana kebijakan sebelumnya yang kini telah dibatalkan.

Baca Juga : Daftar 12 Perusahaan Investasi Global yang Bertemu Prabowo di AS, Ada Blackrock hingga Bernstein

Anggota DPR dari Partai Republik, Don Bacon, yang dikenal sebagai pengkritik tarif dan tidak mencalonkan diri kembali, memperingatkan rencana tarif 10% tersebut dapat memicu lebih banyak penolakan dari Partai Republik di Kongres.

“Jika dia melakukan ini, Kongres akan lebih sering melakukan pemungutan suara terkait tarif. Itu intinya,” ujarnya. 

Bacon termasuk satu dari enam anggota Partai Republik yang bergabung dengan Demokrat untuk membatalkan tarif terhadap Kanada pekan lalu.

Putusan Mahkamah Agung juga menimbulkan pertanyaan terkait penerimaan negara dari tarif yang telah dipungut. Menurut analisis Bloomberg, lebih dari 1.500 perusahaan telah mengajukan gugatan tarif di pengadilan perdagangan menjelang putusan tersebut.

Mahkamah Agung tidak membahas apakah importir berhak atas pengembalian dana (refund), menyerahkan hal itu kepada pengadilan yang lebih rendah. Trump mengkritik pengadilan karena tidak memberikan panduan terkait mekanisme pengembalian dana. 

“Itu tidak dibahas. Kita akan berada di pengadilan lima tahun ke depan,” keluhnya dalam konferensi pers di Gedung Putih.

Potensi pengembalian dana diperkirakan mencapai US$170 miliar, lebih dari separuh total penerimaan tarif yang dihimpun selama kebijakan Trump. 

Kendati demikian, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan penerimaan tarif pada 2026 akan nyaris tidak berubah meski ada putusan hukum tersebut.

“Estimasi Departemen Keuangan menunjukkan penggunaan kewenangan Section 122, dikombinasikan dengan potensi penguatan tarif Section 232 dan Section 301, akan menghasilkan penerimaan tarif yang nyaris tidak berubah pada 2026,” ujarnya dalam forum Economic Club of Dallas, Jumat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
1.819 Produk Indonesia Bebas Tarif Ekspor ke AS: Minyak Sawit hingga Rempah
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Menteri Pigai: Pihak yang Ingin Meniadakan MBG Menentang HAM
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Dubes AS Dukung Ekspansi Wilayah Israel
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Rosan Ungkap Freeport Gelontorkan Investasi Rp337,6 Triliun di Indonesia
• 12 jam lalueranasional.com
thumb
Prabowo Terima 12 CEO Global di Washington DC, Diskusi hingga 2 Jam
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.