PT Mitra Patriot Bakal Laporkan Eks Karyawan yang Bikin Perusahaan Merugi

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot David Rahardja mengatakan, pihaknya akan melaporkan sejumlah mantan karyawan yang dinilai menyebabkan kerugian perusahaan.

"Saya justru akan menggugat para mantan karyawan secara hukum karena telah menyebabkan perusahaan rugi. Diduga banyak kebocoran saat mereka menjabat," ujar David saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Soal Tunggakan Gaji Mantan Karyawan BUMD, Wali Kota Bekasi Klaim Belum Terima Aduan

Manajemen akan melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan dan kinerja perusahaan pada periode saat para karyawan tersebut masih bekerja.

"Bus itu rugi miliaran diduga akibat kelalaian mereka. Diduga tahun 2023 sampe 2024. Akan kita minta audit semua. Saat ini lagi kita konsultasikan dengan aparat penegak hukum," imbuh dia.

Terkait pihak yang akan dilaporkan, David menyebut mereka yang berkaitan langsung dengan operasional Bus Patriot.

"Akan dilihat yang berkepentingan terhadap operasional bus utamanya. Jangan cuma nuntut hak kalau kewajiban mereka juga belum dipenuhin," katanya.

Sementara sebelumnya, eks karyawan PT Mitra Patriot melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bekasi karena belum menerima gaji dan pesangon selama hampir dua tahun terakhir.

Salah satu eks karyawan, Indra Purwaka (33), telah mengadukan kasus ini kepada Wali Kota Bekasi hingga Gubernur Jawa Barat.

Namun hingga kini, ia belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Baca juga: Gaji dan Pesangon Tak Dibayar Hampir 2 Tahun, Eks Karyawan BUMD Bekasi Terpaksa Berutang

Mediasi perdana yang difasilitasi Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (5/2/2026) juga berlangsung tanpa kehadiran manajemen perusahaan.

Ia pun bersedia bernegosiasi soal besaran uang yang bisa dibayarkan perusahaan.

“Artinya kalau memang enggak bayar dendanya karena terlalu besar dan lain sebagainya itu dapat didiskusikan. Yang penting ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Indra kepada Kompas.com, Jumat.

Apabila perusahaan merasa tidak mampu membayar seluruh kewajiban, hal tersebut masih dapat dibicarakan dalam proses mediasi.

Namun, Indra mengingatkan, situasi akan berbeda jika perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Hakim akan memutus sesuai dengan ketentuan yang berlaku normatif tanpa negosiasi,” ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-detik Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris, Sirene Berbunyi tapi Palang Belum Menutup
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Menteri Keamanan Israel Ben-Gvir serbu sekitaran Masjid Al-Asqa
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
15 Warga Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Pemprov Sumsel Usahakan Pemulangan
• 12 jam lalukompas.id
thumb
OpenAI Siapkan Belanja Komputasi USD600 Miliar, IPO Bidik Valuasi USD1 Triliun
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.