Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump telah meneken kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Perjanjian ini membuahkan fasilitas tarif 0% untuk 1.819 pos tarif produk RI, termasuk produk yang banyak bergantung ke pasar AS seperti tekstil dan garmen bersyarat kuota, CPO, hingga semikonduktor.
Sebagai kompensasi, RI membebaskan tarif hampir semua barang asal AS dan wajib mengimpor barang-barang asal Negeri Paman Sam senilai US$33 miliar dalam lima tahun ke depan seperti produk energi, aviasi, hingga pertanian. Pemerintah Indonesia juga sepakat menghapus berbagai hambatan dagang non-tarif untuk AS seperti pengecualian aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), label halal, hingga lisensi impor.
Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menilai kesepakatan dagang RI-AS tersebut bukan sekadar urusan potong-memotong tarif bea masuk. Menurutnya, perjanjian tersebut memadukan perdagangan, investasi, teknologi, dan keamanan ekonomi dalam satu kerangka strategis.
Dari sisi peluang, Deni mengamini bahwa akses ekspor Indonesia ke pasar AS menjadi jauh lebih stabil. Hilangnya ketidakpastian tarif resiprokal membuka keran ekspansi yang lebih lebar bagi produk unggulan domestik.
"Perjanjian ini juga diharapkan dapat memperdalam integrasi Indonesia dalam rantai pasok strategis dengan AS, terutama mineral kritis dan energi transisi seperti electric vehicle [EV], baterai, dan rare earth," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga
- Hasil Kesepakatan Dagang: RI Wajib Beli 50 Pesawat dari AS Rp227,9 Triliun
- Mendag Beberkan Tujuan RI-AS Bentuk Dewan Perdagangan & Investasi
- Deal Prabowo-Trump: Jika AS Embargo Dagang Suatu Negara, RI Wajib Ikut
Menurutnya, di tengah tren perlambatan ekonomi global dan proteksionisme, kepastian hubungan dagang dengan AS memberikan keamanan tersendiri. RI, sambung Deni, kini memiliki momentum untuk mendiversifikasi pasar ekspor mineralnya agar tidak melulu bergantung pada China.
Transparansi regulasi dan penguatan hak kekayaan intelektual dalam ART juga berpotensi mendongkrak aliran penanaman modal asing langsung.
Risiko Neraca Pembayaran hingga Ruang KebijakanDi sisi lain, Deni mengingatkan adanya risiko struktural yang tidak ringan dari kesepakatan dagang RI-AS. Dia melihat sejumlah poin-poin kesepakatan dalam ART berpotensi memangkas fleksibilitas strategi industrialisasi nasional.
"ART secara nyata telah semakin mempersempit ruang kebijakan industri [policy space] bagi Indonesia. Pembatasan kewajiban transfer teknologi, pelonggaran pembatasan kepemilikan asing di sektor strategis, serta komitmen alignment pada rezim ekspor AS berarti mengurangi fleksibilitas kita," jelas Deni.
Adapun, Deni merujuk Article 3.4 ayat (1) ART mengatur bahwa Indonesia tidak akan memaksakan AS mentransfer atau memberikan akses ke teknologi tertentu sebagai syarat melakukan bisnis di Tanah Air.
Selain itu, Annex III Article 2.28 menyatakan bahwa Indonesia akan mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan untuk investor AS di sektor pertambangan, pemrosesan ikan, proyek pembangunan berbasis alam, layanan ekosistem, solusi efisiensi sumber daya alam, penerbitan, layanan pengiriman, transportasi darat, penyiaran, dan layanan finansial.
Selanjutnya, Article 5.2 ayat (1) mengatur bahwa kerja sama RI-AS untuk membatasi transaksi warganya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam daftar hitam Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan AS. Bahkan, ayat (4) secara spesifik menyatakan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan AS untuk mengatur perdagangan teknologi dan barang yang sensitif, selaras dengan kontrol ekspor Negeri Paman Sam.
Pengajar di Prasetya Mulya Business School ini mengungkapkan hilangnya policy space berisiko memperdalam ketergantungan ke negara adidaya, terutama bagi negara berkembang yang masih dalam tahap mengejar ketertinggalan seperti Indonesia.
Di sisi lain, derasnya arus impor produk pertanian dan pangan AS yang dibebaskan tarifnya berpotensi menekan produsen domestik. Jika liberalisasi ini tidak diimbangi dengan peningkatan daya saing lokal maka tekanan ekonomi dalam negeri akan semakin besar.
Deni juga menyoroti risiko makroekonomi jangka menengah. Jika pertumbuhan impor, termasuk kewajiban impor US$33 miliar seperti yang diatur dalam Annex IV, jauh melampaui ekspor bernilai tambah maka Indonesia berisiko mengalami tekanan pada neraca pembayaran (balance of payments/BOP).
"Indonesia akan mengalami peningkatan defisit neraca perdagangan atau BOP, yang dapat menekan nilai tukar rupiah dan membebani para pelaku usaha lokal yang memiliki kewajiban rupiah," jelasnya.
Pergeseran GeopolitikLebih jauh, Deni turut membedah aspek geopolitik yang dinilai paling sensitif dalam ART. Dia mengaku khawatir dengan mewajibkan RI untuk menyelaraskan diri terhadap kebijakan keamanan ekonomi AS, termasuk kontrol ekspor dan sanksi terhadap negara ketiga, secara implisit menggeser posisi bebas-aktif Indonesia.
Article 5.1 ART memang mengatur bahwa jika AS memberlakukan pembatasan impor atas barang atau jasa dari negara ketiga maka Indonesia harus memberlakukan kebijakan setara terhadap negara ketiga tersebut.
"Hal ini bukan hanya telah 'memaksa' Indonesia untuk memilih blok, tetapi juga telah mempersempit ruang manuver Indonesia ketika dinamika global makin terpolarisasi nantinya," tegasnya.
Pada akhirnya, CSIS menyimpulkan bahwa pakta ART tidak secara inheren menguntungkan atau merugikan, melainkan hanyalah instrumen.
Tanpa penguatan kapasitas industri dan kompensasi bagi sektor rentan, ART hanya akan menjadi mekanisme integrasi pasif. Sebaliknya, dengan strategi yang terukur, Deni melihat pakta ini bisa menjadi pijakan transformasi struktural bagi Indonesia.
"Tantangannya bukan pada teks perjanjian yang telah disepakati saat ini, melainkan pada bagaimana kemampuan negara ini mengatur ulang posisi ekonominya sendiri," tutup Deni.





