Gubernur California, Gavin Newsom, mendesak Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengembalikan miliaran dolar dana yang dikumpulkan melalui tarif AS setelah Mahkamah Agung memutuskan bea masuk yang dikenakan secara global tersebut ilegal.
Dalam putusan suara enam banding tiga (6-3) pada Jumat (20/2), pengadilan menyatakan Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan kekuasaan darurat untuk memberlakukan apa yang disebut tarif 'resiprokal' tanpa persetujuan Kongres. Putusan itu menyatakan hukum federal tidak memberikan presiden kewenangan sepihak untuk memberlakukan tarif seluas itu.
“Sudah waktunya membayar utangmu, Donald. Tarif ini tak lebih dari perampasan uang ilegal yang mendorong harga naik dan menyakiti keluarga pekerja, hanya agar Anda bisa merusak aliansi lama dan memeras mereka,” kata Newsom dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Bloomberg, Sabtu (21/2).
Newsom, seorang Demokrat yang dipandang sebagai kandidat potensial presiden AS 2028 yang telah meningkatkan profil nasionalnya melalui konfrontasi berulang dengan Trump, mengatakan keluarga dan pelaku usaha seharusnya menerima pengembalian dana beserta bunganya. California termasuk di antara negara bagian yang menggugat kebijakan tarif tersebut.
Newsom kerap menantang kebijakan pemerintahan Trump di pengadilan. Jaksa Agung negara bagian, Rob Bonta, mengajukan gugatan hampir setiap pekan atas berbagai sengketa, mulai dari pembatalan pendanaan federal hingga kebijakan imigrasi.
Menanggapi putusan Jumat (20/2) itu, Trump dalam arahannya di Gedung Putih mengatakan akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10 persen dan berjanji meluncurkan serangkaian investigasi yang dapat memungkinkannya menetapkan lebih banyak pajak impor.
Menurut Newsom, tarif Trump telah merugikan negaranya secara tidak proporsional mengingat peran besar California dalam ekonomi dan perdagangan AS. Negara bagian itu menyumbang sekitar 14 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan akan menjadi salah satu ekonomi terbesar di dunia jika berdiri sebagai negara sendiri.
Namun, Mahkamah Agung tidak membahas bagaimana mereka menangani klaim pengembalian dana, sehingga keputusan tersebut diserahkan kepada pengadilan tingkat bawah. Jika sepenuhnya diizinkan, klaim itu bisa mencapai hingga USD 170 miliar, lebih dari setengah total pendapatan tarif yang terkumpul.
Gubernur New York, Kathy Hochul, menyatakan setuju dengan Newsom ketika ditanya apakah tarif tersebut harus dikembalikan. Katanya, pemerintahan Trump “berutang uang yang harus kembali ke kantong warga,” sebut Hochul.
Di sisi lain, Gubernur Illinois, JB Pritzker, juga mengirimkan faktur kepada Trump pada Jumat (20/2), menuntut hampir USD 9 miliar sebagai pengembalian tarif bagi keluarga Illinois setelah Mahkamah Agung AS memutuskan tarif yang sering dipromosikan presiden itu ilegal.
Ia mendesak Gedung Putih untuk segera mencairkan cek setelah para hakim memutuskan 6 banding 3 bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan kekuasaan darurat untuk memberlakukan tarif yang mengubah perdagangan global dan mendorong kenaikan harga di dalam negeri.
“Pajak tarif Anda telah menimbulkan kekacauan bagi petani, membuat sekutu kita marah, dan membuat harga bahan makanan melonjak,” tulis politisi Demokrat senior itu, seraya memperingatkan langkah hukum lanjutan bisa ditempuh jika kompensasi tidak diberikan.
Dikutip dari Le Monde, Pritzker menuntut sekitar USD 1.700 untuk setiap rumah tangga di Illinois, jumlah yang menurut para pakar Universitas Yale merupakan rata-rata beban tarif yang harus dibayar rumah tangga AS tahun lalu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Donald Trump telah melampaui kewenangannya sebagai Presiden AS dalam memberlakukan penerapan tarif yang mengguncang perdagangan global. Putusan Mahakamah Agung tersebut juga sekaligus memblokir salah satu instrumen utama yang digunakan Trump untuk menjalankan agenda ekonominya.
Menurut laporan AFP, Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif itu memutuskan dengan suara 6-3, menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif. Dengan demikian, kebijakan tarif yang diberlakukan berdasarkan undang-undang darurat tersebut dinilai tidak sah.
Sejak lama Trump menggunakan tarif sebagai alat tekanan dalam negosiasi perdagangan. Setelah kembali menjabat tahun lalu, ia memanfaatkan kewenangan ekonomi darurat untuk mengenakan bea baru terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat.
Tarif itu mencakup kebijakan “resiprokal” atas praktik perdagangan yang dinilai Washington tidak adil. Selain itu, pemerintahannya juga memberlakukan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan China dengan alasan penanganan arus narkoba ilegal dan persoalan imigrasi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa apabila Kongres memang bermaksud memberikan kewenangan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, hal tersebut semestinya dinyatakan secara tegas sebagaimana tercantum dalam undang-undang tarif lainnya.
Putusan ini tidak memengaruhi tarif sektoral yang secara terpisah telah dikenakan terhadap impor baja, aluminium, dan sejumlah komoditas lain. Sejumlah penyelidikan formal yang berpotensi berujung pada penerapan tarif sektoral tambahan juga masih berlangsung.





