Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka dokter Richard Lee. Richard menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (19/2).
Saat itu, Richard Lee menjawab 35 pertanyaan. Richard tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Namun, polisi mengenakan dirinya wajib lapor.
"Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional," kata Budi, Jumat (20/2).
Polisi Akan Lengkapi Berkas Perkara Kasus Dokter Richard LeeBudi mengatakan keputusan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas," tutur Budi.
Setelah ini, penyidik akan melengkapi berkas perkara. Jika sudah selesai, mereka akan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ucap Budi.
Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Polisi kemudian mendalami laporan tersebut. Hingga akhirnya menetapkan Richard sebagai tersangka. Richard disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Richard juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.





