Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini ditujukan bagi sopir angkutan kota (angkot), pengemudi ojek, tukang becak, hingga kusir delman agar sementara waktu tidak beroperasi di sejumlah jalur rawan kemacetan.
Pembatasan operasional angkutan lokal direncanakan berlaku di sejumlah wilayah yang kerap menjadi titik kepadatan lalu lintas saat masa angkutan Lebaran 2026, antara lain:
- Kabupaten Garut
- Subang
- Indramayu
- Cirebon
- Lembang (Kabupaten Bandung Barat)
- Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor
“Saat ini kami tengah menghitung kebutuhan anggaran sekaligus merancang mekanisme penyaluran bantuannya. Penghitungan harus dilakukan secara cermat agar kebijakan pengendalian lalu lintas tidak berdampak langsung pada hilangnya penghasilan para pengemudi,” tutur Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Dhani Gumelar.
Baca juga : 8 Sopir Bus Angkutan Lebaran di Pulo Gebang tak Layak Mengemudi
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan pihaknya saat ini masih menghitung kebutuhan anggaran sekaligus menyusun mekanisme penyaluran bantuan. Menurutnya, perhitungan harus dilakukan secara matang agar kebijakan pengendalian lalu lintas tidak berdampak pada hilangnya pendapatan para pengemudi.
Libur Operasional Hingga Dua PekanGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menginstruksikan Dishub untuk memetakan titik rawan kemacetan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas angkutan lokal seperti ojek, becak, delman, dan angkot.
Berdasarkan masukan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat, pembatasan operasional direncanakan berlaku selama satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelahnya. Dengan demikian, para pengemudi akan mendapatkan masa libur operasional selama total 14 hari agar dapat beristirahat bersama keluarga.
Baca juga : 250 Sopir Bus Angkutan Lebaran Ikuti Tes Urine di Terminal Kalideres
“Pak Kapolda sudah memberikan masukan beberapa titik rawan kemacetan untuk diakomodir tidak beroperasi seminggu menjelang hari raya dan kemudian seminggu setelah hari raya. Sehingga, total mereka dapat libur dua minggu agar bisa istirahat di rumah bersama keluarga masing-masing,” tuturnya.
Skema Bantuan DisesuaikanDedi mengungkapkan kebijakan serupa pernah diterapkan pada Lebaran 2025 di kawasan Puncak dan jalur wisata Garut. Saat itu, pemerintah daerah memberikan bantuan sebesar Rp3 juta kepada pengemudi yang menghentikan operasional sementara, dengan pendanaan berasal dari realokasi anggaran daerah. Untuk Lebaran 2026, skema kompensasi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Pemprov Jawa Barat menargetkan kebijakan ini dapat menjaga kelancaran arus mudik sekaligus tetap melindungi keberlangsungan ekonomi para pengemudi angkutan lokal. (E-3)





