Bulan Ramadan menjadi momen yang penuh suka cita yang dinanti oleh seluruh umat Islam, termasuk juga anak-anak kecil. Meski mereka belum diwajibkan untuk berpuasa, Anda dapat mengajarkan mereka yang belum baligh untuk puasa setengah hari atau puasa beduk.
Nah Moms, perlu diketahui bahwa puasa hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam yang telah memasuki usia baligh, mulai dari Subuh hingga Magrib.
Bagi mereka yang belum mencapai usia baligh, maka boleh saja mereka belajar puasa dari waktu subuh hingga Zuhur, yaitu ketika azan Zuhur dikumandangkan. Puasa setengah hari ini bisa dilakukan sebagai latihan bagi anak-anak kecil.
Tujuan puasa setengah hari adalah agar mereka sudah terlatih dan siap berpuasa sehari penuh ketika menginjak usia baligh nantinya.
Hukum Islam dari Puasa Setengah Hari Bagi Anak-anakDalam fikih sendiri tidak ada istilah puasa beduk, namun ini berasal dari tradisi yang berasal dari kebiasaan di kampung-kampung dan merupakan cara mengajarkan puasa dari para ulama terdahulu.
Dalam Al-Huhadzzab disebutkan:
وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة
Artinya: “Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat,” (Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 325).
Namun, bagi orang dewasa atau yang telah memasuki usia baligh tentu tidak boleh melakukan puasa setengah hari. Karena mereka sudah memenuhi salah satu syarat wajib puasa, yaitu berusia baligh.
Jika orang yang telah memasuki usia baligh melakukan puasa setengah hari, maka hukumnya haram, Moms. Sebab, ia membatalkan puasa bukan pada waktunya, kecuali ia memiliki uzur syar’i (halangan yang sah) yang membolehkannya berbuka. Misalnya, sakit, dalam perjalanan jarak jauh (musafir), kondisi fisik lemah atau sakit, hingga haid atau nifas.
Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan pada surah Al-Baqarah ayat 187.
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu [QS Al-Baqarah ayat 187].

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5508828/original/023114000_1771617628-FPCI.jpeg)



