REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Duta besar Amerika Serikat untuk Israel, Mike Huckabee, menyatakan tidak akan keberatan jika Israel mengambil sebagian besar wilayah Timur Tengah. Ini pernyataan yang dinilai mencerminkan kecenderungan dukungan AS atas ekspansi brutal Zionis.
Dalam sebuah wawancara dengan komentator konservatif Tucker Carlson yang disiarkan pada hari Jumat, Huckabee didesak tentang perbatasan geografis Israel, yang menurutnya berakar pada Alkitab.
- Produk Kurma dari Tanah Jajahan Israel Diduga Diekspor dengan Label Palsu
- Dewan Perdamaian untuk Gaza Bertemu di Washington, Hamas: Akhiri Pendudukan Israel
- Awal Ramadhan, Ribuan Polisi Israel Perketat Akses Masuk ke Al-Aqsa
Dilansir Aljazirah, Carlson mengatakan kepada Huckabee bahwa ayat Alkitab telah menjanjikan tanah itu kepada keturunan Abraham, termasuk wilayah antara Sungai Efrat di Irak dan Sungai Nil di Mesir. Wilayah tersebut akan mencakup Lebanon, Suriah, Yordania, dan sebagian Arab Saudi saat ini.
“Tidak apa-apa jika mereka mengambil semuanya,” kata Huckabee, yang ditunjuk oleh Presiden Donald Trump tahun lalu.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Carlson, yang tampak terkejut dengan pernyataan itu, bertanya kepada Huckabee apakah dia benar-benar akan menyetujui perluasan Israel di seluruh wilayah. "Mereka tidak mau mengambil alih. Mereka tidak meminta untuk mengambil alih," jawab Dubes.
Huckabee yang merupakan seorang Zionis Kristen dan pembela setia Israel, kemudian menarik kembali pernyataannya, dengan mengatakan bahwa itu “adalah pernyataan yang hiperbolik”.
Namun, ia tetap membiarkan pintu terbuka bagi ekspansionisme Israel berdasarkan interpretasi agamanya. “Jika mereka akhirnya diserang oleh semua tempat ini, dan mereka memenangkan perang itu, dan mereka mengambil alih tanah itu, oke, itu adalah diskusi lain,” kata Huckabee.
Departemen Luar Negeri tidak menanggapi permintaan komentar Aljazirah mengenai apakah Menteri Luar Negeri Marco Rubio memiliki pandangan yang sama dengan Huckabee mengenai hak Israel untuk melakukan ekspansi.
Prinsip keutuhan wilayah dan larangan pengambilan tanah secara paksa telah menjadi landasan hukum internasional sejak Perang Dunia II. Pada tahun 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera dihentikan.
Namun hukum Israel tidak secara jelas membatasi perbatasan negaranya. Israel juga menduduki Dataran Tinggi Golan di Suriah, yang dianeksasi secara ilegal pada tahun 1981. AS adalah satu-satunya negara yang mengakui klaim kedaulatan Israel atas wilayah Suriah.




