JAKARTA, KOMPAS – Dunia usaha masih akan terus mencermati perkembangan dinamika dari implementasi kebijakan tarif Amerika Serikat atau AS. Mereka berharap adanya kepastian pengenaan tarif oleh AS kepada Indonesia yang lebih kompetitif.
Sehari setelah pemerintah Indonesia-AS menandatangani kesepakatan perdagangan resiprokal (agreement on reciprocal trade/ART), Mahkamah Agung (MA) AS, Sabtu (21/2/2026), membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump sejak April 2025.
Dengan keputusan itu, Trump lantas menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen kepada semua negara di dunia. Kebijakan tarif ini akan berlaku selama 150 hari dan dapat diperpanjang atas persetujuan Kongres.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, menyampaikan, pengenaan tarif sebesar 10 persen itu memang lebih rendah, dari sebelumnya sebesar 19 persen. Namun, dunia usaha masih menunggu kepastian dari kebijakan tersebut.
“Kita perlu menunggu kepastian implementasi dari pihak AS, tapi tentunya Presiden Trump akan terus mencari alternatif legal lainnya untuk bisa menerapkan tarif sesuai yang diinginkan,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.
Padahal, sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump telah menandatangani kesepakatan perdagangan resiprokal (ART) bertajuk ”Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Menurut Shinta, hasil perundingan dagang Indonesia-AS tersebut telah memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Salah satu poinnya ialah penerapan tarif 0 persen untuk 1.819 pos tarif serta skema khusus tariff rate quota (TRQ) untuk produk tekstil dan garmen.
Dampaknya, risiko kontraksi permintaan akibat kenaikan biaya dapat ditekan, terutama bagi industri yang sensitif terhadap harga. Dengan demikian, kesepakatan ART Indonesia-AS akan memberikan perlindungan bagi sektor padat karya yang memiliki eksposur tinggi ke pasar AS.
Kesepakatan dagang dengan AS juga telah menempatkan Indonesia dalam posisi yang relatif kompetitif dibandingkan negara pesaing utama. Dengan tarif 19 persen secara umum dan pengecualian tarif untuk produk-produk unggulan, peluang perluasan ekspor menjadi lebih terbuka.
Jadi, walaupun pengenaan tarif akhirnya akan disamaratakan 10 persen, kami harap karena sudah ditandatanganinya ART komoditas yang kita sudah dapat waiver 0 persen akan tetap berlaku.
“Jadi, walaupun pengenaan tarif akhirnya akan disamaratakan 10 persen, kami harap karena sudah ditandatanganinya ART komoditas yang kita sudah dapat waiver 0 persen akan tetap berlaku,” ujarnya.
Dengan demikian, adanya kepastian tarif yang lebih kompetitif untuk Indonesia menjadi aspek yang sangat penting bagi para pengusaha. Ini mengingat seluruh perjanjian perdagangan yang disepakati akan dijalankan oleh dunia usaha.
Namun, ia menambahkan, keberhasilan untuk jangka panjang tidak hanya ditentukan oleh tarif. Momentum ini harus berjalan paralel dengan agenda pembenahan domestik, mulai dari efisiensi logistik, kepastian regulasi, kemudahan berusaha, hingga penguatan industri hulu.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, mengatakan, penerapan kebijakan tarif di internal AS masih sangat dinamis dan di luar kendali Indonesia. Para pengusaha Indonesia pun masih menunggu kepastian atas perubahan yang terjadi.
“Semoga Pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS terus berdialog dan berdiplomasi ekonomi yang baik, seperti yang sudah terjadi selama ini sampai menuju penandatangan ART pada 19 Februari 2026, sehingga diplomasi international Indonesia bebas aktif tetap terjaga,” ujarnya.
Dampak jangka pendek dari perubahan tersebut, Anne melanjutkan, cenderung tidak terlalu masif. Apalagi, tarif resiprokal terhadap produk Indonesia semula dikenakan 19 persen dan tarif baru sebesar 10 persen. Perubahan ini justru meringankan beban konsumen AS.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, menyampaikan, pihaknya masih akan terus mencermati perkembangan terkini atas dinamika penerapan kebijakan tarif resiprokal di AS. “Sudah pasti kita berharap mendapatkan tarif serendah mungkin. Kita berharap minggu depan mendapatkan kejelasan,” katanya.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan, pemerintah Indonesia akan terus mengamati dinamika yang terjadi di AS, terutama terkait dengan kelanjutan dari kesepakatan dagang Indonesia-AS.
Dalam hal ini, kesepakatan dagang masih belum berlaku dan membutuhkan proses ratifikasi, baik dari pihak Indonesia maupun AS. Dengan kata lain, kelanjutan dari akan bergantung pada keputusan dari kedua belah pihak.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis.
Serial Artikel
Dampak dan Optimalisasi Kesepakatan Tarif Indonesia-AS Mesti Dianalisis
Banyak klausul mewajibkan Indonesia memenuhi berbagai syarat. Sebaliknya, produk AS umumnya dilonggarkan dari berbagai ketentuan Indonesia.





