Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Enam terdakwa tersebut terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia sebagai anak buah kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Advertisement
Tuntutan tersebut menjadi polemik. Sebab para warga Indonesia yang menjadi ABK itu mengaku tak tahu kalau ternyata kapalnya mengangkut sabu.
Merespons hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meyebut, hukuman mati tidaklah sesuai dengan prinsip HAM. Namun karena ranahnya sudah masuk ke dalam hukum, maka dirinya tidak mau mencampuri.
"Kalau hak asasi manusia itu menentang hukuman mati ya. Yang jelas kami menghormati hak hidup ya. Tapi kita tidak intervensi proses hukum yang terjadi di peradilan," kata Pigai kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (21/2/2026).




