Dibatalkan Mahkamah Agung, Trump Berlakukan Skema Tarif Global 10 Persen 

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Donald Trump mengganti kebijakan tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung dengan bea impor global sementara sebesar 10 persen.

Dibatalkan Mahkamah Agung, Trump Berlakukan Skema Tarif Global 10 Persen (Foto: dok AP)

IDXChannel - Presiden AS Donald Trump mengganti kebijakan tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung dengan bea impor global sementara sebesar 10 persen selama 150 hari.

Langkah tersebut ditempuh setelah Supreme Court of the United States menyatakan penggunaan kewenangan darurat berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk mengenakan tarif 10-50 persen sebagai tindakan ilegal. 

Baca Juga:
Kanada dan Meksiko Terhindar dari Tarif Global 10 Persen

Sebagai respons, Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat (20/2/2026) malam untuk memberlakukan tarif baru mulai Selasa pekan depan di bawah Section 122 dari Trade Act of 1974.

Section 122 yang belum pernah digunakan sebelumnya memberi presiden kewenangan mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari terhadap seluruh negara guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar.

Baca Juga:
Kecam Keputusan Mahkamah Agung, Trump Janjikan Tarif Baru

Dalam perintah terbarunya, Gedung Putih menyebut AS tengah menghadapi defisit neraca pembayaran yang memburuk, sehingga membenarkan penerapan tarif 10 persen tersebut.

Meski demikian, sejumlah pengecualian tetap diberlakukan. Di mana produk kedirgantaraan, mobil penumpang dan sebagian truk ringan, barang dari Meksiko dan Kanada yang memenuhi ketentuan United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA), serta farmasi, mineral kritis tertentu, dan sejumlah produk pertanian tidak terdampak kebijakan baru ini.

Baca Juga:
MA Batalkan Tarif, Trump Sebut Pengadilan Dipengaruhi Kepentingan Asing

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent menyatakan, kombinasi tarif 10 persen dan potensi tarif tambahan melalui Section 301 (praktik perdagangan tidak adil) serta Section 232 (keamanan nasional) akan menjaga penerimaan tarif 2026 relatif tidak berubah dibandingkan skema sebelumnya.

“Kita akan kembali ke tingkat tarif yang sama untuk negara-negara tersebut, hanya dengan cara yang sedikit lebih tidak langsung,” ujar Bessent dilansir melalui Investing, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga:
Wall Street Ditutup Menguat usai MA Batalkan Pemberlakuan Tarif Trump

Trump menyebut periode 150 hari tarif sementara akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan penyelidikan dan membuka ruang penyesuaian tarif lanjutan dengan dimulainya investigasi baru berbasis Section 301.

Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) belum menyebutkan target spesifik, namun sudah melakukan investigasi terbuka terhadap China dan Brasil, serta berpotensi memperluasnya ke mitra dagang besar lain seperti Vietnam dan Kanada.

“Berpotensi lebih tinggi. Tergantung. Sesuai yang kita inginkan,” kata Trump.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Banjir Rendam Kabupaten Bekasi, 19.408 KK Awali Ramadhan di Tengah Genangan
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Kisah Kakek Madekun dan Sepeda Tuanya di Kudus: Berjualan Sambil Bersedekah
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil Pastikan RI Akan Kuasai 63 Persen Saham Freeport pada 2023
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Kementerian PKP Akan Bangun Rumah Susun untuk TNI AL di Jawa Timur
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Jadwal Liga Inggris Malam Ini (21-22 Februari): Laga Krusial Aston Villa vs Leeds dan Man City vs Newcastle
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.