Bhima Yudhistira Menilai Putusan Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump Jadi Kabar Positif bagi Indonesia

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia.

Menurut Bhima, dengan putusan tersebut Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump.

Ia menyampaikan, "Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,".

Ia menambahkan, "DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,".

Bhima menilai isi ART merugikan kepentingan ekonomi nasional dan Celios mencatat terdapat tujuh poin bermasalah dalam perjanjian tersebut.

Ia menyatakan, "Pertama, banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS,".

Poin kedua yang disorot adalah pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dinilai membatasi ruang diplomasi ekonomi.

Bhima menyampaikan, "AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan,".

Poin ketiga, ART dinilai mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi serta penghapusan TKDN sehingga berpotensi menimbulkan deindustrialisasi jika diratifikasi.

Ia menyatakan, "Keempat, kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi. Kelima, musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS,".

Ia menambahkan, "Keenam, peluang transhipment Indonesia tertutup. Ketujuh, transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital,".

Sebelumnya Mahkamah Agung AS membatalkan beberapa kebijakan tarif global yang diberlakukan Trump.

Pada Jumat, 20 Februari waktu setempat, Mahkamah Agung AS dengan hasil pemungutan suara 6-3 memutuskan bahwa Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).

Trump menyebut putusan tersebut "sangat mengecewakan" dan menuduh Mahkamah Agung telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing".


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Populasi menurun, program bayi tabung jadi solusi orang asli Papua
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Link Live Streaming BRI Super League: Persis Solo Vs PSBS Biak
• 1 jam lalubola.com
thumb
Sekolah Sebut ABK Korban Bullying Kerap Tidur dan Mengamuk saat Dibangunkan
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemkab Jepara ke Bosnia, Minta Dukungan Seni Ukir Jadi Warisan Dunia
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Buka Puasa di Bandung, Medan, Aceh, Makassar, dan Denpasar Hari ini 21 Februari 2026
• 6 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.