MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Masyarakat Hindari Produk Tak Halal

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh buka suara mengenai kabar kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) salah satunya produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Asrorun mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am ini dilansir website MUI, Sabtu (21/2/2026).

Prof Ni'am mengingatkan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: MUI Minta Warga Tahan Diri dan Tak Emosi soal WNA Protes Suara Tadarusan di NTB

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.Menurutnya, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.

Lebih lanjut, dia menilai Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.Niam mengaku pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerjasama dengan Lembaga Halal.

Dalam kunjungannya itu, dia melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.

"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.

Baca juga: MUI Imbau Masjid Gelar Doa untuk Kemerdekaan Palestina saat Ramadan

Prof Ni'am menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban agama. Dia juga menegaskan label halal itu adalah harga mati.

"Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi", ujarnya.

Meski begitu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.

"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," kata dia.




(zap/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: TNI AD Kebut Pembangunan Jembatan Armco di Sumbar, Rampung Maret 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Ngamuk Kebijakannya Dianulir MA, Umumkan Tarif Baru 10 Persen untuk Semua Negara
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
270 Km Jalan Provinsi di DIY Belum Mantap, APBD Hanya Cukup untuk Tambal Jalan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Bertemu 12 Pengusaha Kakap AS, Bahas Apa?
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kejagung Paparkan Alasan ABK Fandi Ramadhan 26 Tahun Dituntut Hukuman Mati
• 18 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.