PKlaten: Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya. Ironisnya, perbuatan cabul tersebut dilakukan sang ayah pada anaknya dalam kurun waktu 14 tahun.
"Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten. Korban berinisial SH, 23 diduga mengalami perbuatan cabul sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kasus terungkap pada awal Februari," ujar Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, di Klaten, Sabtu, 21 Februari 2026.
Baca Juga :
Pemuda di Gowa Cabuli Siswi SMP dan Ancam Sebar Video, DitangkapTersangka melakukan perbuatan tersebut berulang kali di rumah mereka. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan hal itu ke siapapun.
“Setiap kali tersangka melakukan perbuatan tersebut, seringkali disertai ancaman kekerasan bahkan ancaman pembunuhan. Karena trauma yang luar biasa, korban tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan kepada orang lain atau melarikan diri,” beber Faruk.
lustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Dok. ANTARA/HO.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Selanjutnya, korban didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten dan tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Korban mengalami trauma yang sangat berat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPAI, Bapas, serta lembaga yang memiliki kompetensi dalam penanganan trauma psikologis anak dan perempuan,” ungkap Faruk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kapolres menegaskan komitmen Polres Klaten memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak.




