Ayah di Klaten Cabuli Anak Kandungnya Selama 14 Tahun

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

PKlaten: Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya. Ironisnya, perbuatan cabul tersebut dilakukan sang ayah pada anaknya dalam kurun waktu 14 tahun.

"Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten. Korban berinisial SH, 23 diduga mengalami perbuatan cabul sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kasus terungkap pada awal Februari," ujar Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, di Klaten, Sabtu, 21 Februari 2026.

Baca Juga :

Pemuda di Gowa Cabuli Siswi SMP dan Ancam Sebar Video, Ditangkap
Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polres Klaten karena menyangkut kejahatan terhadap anak dalam lingkup keluarga. Ia menambahkan, perbuatan pelaku berinisial D, 50, berawal saat korban berumur 10 tahun atau kelas 4 SD.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut berulang kali di rumah mereka. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan hal itu ke siapapun.

“Setiap kali tersangka melakukan perbuatan tersebut, seringkali disertai ancaman kekerasan bahkan ancaman pembunuhan. Karena trauma yang luar biasa, korban tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan kepada orang lain atau melarikan diri,” beber Faruk. 

lustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Dok. ANTARA/HO.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Selanjutnya, korban didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten dan tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Korban mengalami trauma yang sangat berat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPAI, Bapas, serta lembaga yang memiliki kompetensi dalam penanganan trauma psikologis anak dan perempuan,” ungkap Faruk. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Kapolres menegaskan komitmen Polres Klaten memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Surati BoP soal Upaya Israel Caplok Tepi Barat
• 7 jam laludetik.com
thumb
Dorong UMKM Naik Kelas, Karebosi Ramadan Fair 2026 dengan Beragam Kegiatan Strategis
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Trump Berlakukan Tarif Global Baru 10 Persen
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Pertanda Buruk Muncul Dekat Indonesia, Lebih Banyak dari 1 Abad Lalu
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kepala BPJPH Raih Penghargaan Best Leader of Change 2026: Halal Itu Gaya Hidup
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.