VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru sebesar 10 persen kepada semua negara, dan akan berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari, tulis Gedung Putih dalam pernyataannya, Jumat, 20 Februari 2026.
"Pengumuman tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat," menurut pernyataan Gedung Putih, Jumat, 20 Februari 2026.
"Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB)," demikian pengumuman Gedung Putih.
Presiden Trump menggunakan wewenangnya berdasarkan pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memberi wewenang kepada Presiden untuk mengatasi masalah pembayaran internasional mendasar tertentu melalui biaya tambahan dan pembatasan impor khusus lainnya.
Dengan mengambil tindakan ini, AS menurut Gedung Putih, dapat menghentikan arus keluar dolarnya ke produsen asing dan mendorong kembalinya produksi dalam negeri. Dengan meningkatkan produksi dalam negerinya, AS dapat memperbaiki defisit neraca pembayarannya, sekaligus menciptakan lapangan kerja dengan gaji yang baik, dan menurunkan biaya bagi konsumen.
Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara.
Tarif baru tersebut ditetapkan menyusul putusan Mahkamah Agung AS bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump mengatakan bahwa putusan tersebut "sangat mengecewakan" dan bahkan menuduh para hakim MA terpengaruh "kepentingan asing".
"Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu, karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," kata Trump kepada wartawan.
Trump menegaskan bahwa dia akan menggunakan wewenang terpisah untuk memberlakukan tarif seragam sebesar 10 persen untuk seluruh impor ke Amerika Serikat -- setelah tahun lalu memberlakukan berbagai tarif secara spontan untuk membujuk dan menghukum negara lain.
"Untuk melindungi negara kita, seorang presiden sebenarnya dapat mengenakan tarif yang lebih tinggi daripada yang saya kenakan di masa lalu," kata Trump, menegaskan bahwa putusan tersebut membuatnya "lebih berkuasa."





