Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara (Satpol PP Jakut) bersama tim gabungan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari pedagang di kawasan Penjaringan. Penyitaan dilakukan pada Jumat malam, 21 Februari 2026.
"Mereka tetap menjual miras saat bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan karena itu kami tertibkan. Kami sita 132 botol miras dari toko minuman dan warung jamu," kata Kepala Satpol PP Jakut Budhy Novian, dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Februari 2026.
Menurut dia, miras yang dibawa petugas terdiri dari 48 botol Rajawali, 24 botol arak, 8 botol Kuda Mas, dua botol Intisari, 17 botol anggur ginseng. Kemudian sembilan botol AO, 12 botol Anggur Hijau dan 12 botol Singa Raja.
“Total jumlah botol miras yang disita ada 132 botol,” ungkap Budhy.
Baca Juga :
Satpol PP Kudus Sita Ratusan Botol Miras di Hari Pertama PuasaIa mengatakan selain menegakkan peraturan daerah, kegiatan ini juga dalam rangka mengantisipasi aksi tawuran dan kerawanan sosial lainnya yang banyak dipicu minuman beralkohol.
"Seluruh botol minuman beralkohol yang kami sita, dibawa ke kantor untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” kata dia.
Ilustrasi minuman keras (miras). Foto: Istimewa.
Ia mengatakan pengawasan minuman keras ini akan terus dilakukan dan pelaksanaan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota sepanjang bulan Ramadan.
“Bulan Ramadan memang jadi momentum agar pengawasan miras ini dilakukan secara optimal agar suasana menjadi lebih aman dan nyaman,” kata dia.
Pihaknya akan terus bergerak dan melakukan pengawasan secara acak. Jika ada laporan dari warga, petugas akan langsung menindaklanjuti.
“Petugas kecamatan juga bergerak dan Satpol PP Kota Jakarta Utara juga bergerak dalam menjaga ketertiban umum,” kata dia.




