JAKATA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memastikan, penanganan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terus berjalan, meski tidak menahan tersangka dokter Richard Lee (DRL).
"Dengan tidak dilakukan penahanan tersangka DRL, ini proses perkara juga tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyebut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntaskan proses penyidikan.
Baca Juga: Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya untuk Diperiksa sebagai Tersangka
"Penyidik akan melengkapi berkas perkara, setelah itu akan melaksanakan ekspose kepada jaksa penuntut umum," ujar Budi.
"Kita berdoa bersama agar berkas perkara ini tidak bolak-balik dan sudah terpenuhi sehingga dapat kita kirim kepada jaksa penuntut umum."
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Richard Lee, pada Kamis (19/2/26).
Dalam pemeriksaan yang berjalan hampir sembilan jam tersebut, Richard dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
Usai proses pemeriksaan Richard, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- richard lee
- richard lee tidak ditahan
- polda metro jaya
- kasus richard lee
- tersangka





