Indonesia resmi dikenakan tarif resiprokal 19 persen dari Amerika Serikat (AS) usai Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump secara resmi meneken kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C. pada Kamis (19/2) waktu setempat.
Dalam perjanjian tersebut, salah satu kesepakatan menunjukkan Indonesia memberikan tarif 0 persen atau bebas bea masuk untuk produk pertanian AS. Selain itu, Indonesia diwajibkan menerima sertifikat dari AS yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian AS atau The United States Department of Agriculture (USDA).
“Indonesia harus menerima sertifikat Amerika Serikat yang diterbitkan oleh USDA tanpa mempertimbangkan tanggal keberangkatan impor produk pertanian AS dari pelabuhan di Amerika Serikat,” tulis Agreement on Reciprocal Trade (ART) dari keterangan resmi ustr.gov, dikutip Sabtu (21/2).
Kemudian, pemerintah tidak diperkenankan mensyaratkan pengajuan permintaan pemberitahuan sebelum keberangkatan. AS juga mewajibkan Indonesia untuk memberikan akses pasar yang tidak diskriminatif atau bersifat preferensial bagi produk AS.
“Terkait impor produk pertanian AS ke Indonesia, Indonesia tidak boleh mewajibkan pengajuan permintaan pemberitahuan sebelum keberangkatan,” tulis perjanjian tersebut.
Dalam ketentuan kerja sama tersebut, sektor produk susu turut diatur secara rinci. Indonesia diwajibkan mengakui sistem keamanan produk susu AS sebagai setidaknya setara dengan sistem domestik, serta mengizinkan masuknya produk susu asal sapi, domba, dan kambing dari negara tersebut selama disertai sertifikat sanitari yang diterbitkan Agricultural Marketing Service (AMS) di bawah USDA.
Pemerintah juga tidak diperkenankan mensyaratkan tanda tangan dokter hewan pada sertifikat tersebut maupun memberlakukan kewajiban registrasi fasilitas bagi impor produk susu AS.
“Indonesia harus membebaskan produk pangan dan pertanian asal Amerika Serikat dari kebijakan neraca komoditas Indonesia, rezim perizinan impor produk hortikultura, dan rezim perizinan impor induk. Indonesia hanya boleh menerapkan perizinan impor otomatis untuk produk-produk tersebut,” tulis kesepakatan tersebut.
AS juga menegaskan Indonesia tidak boleh mengadopsi atau mempertahankan kebijakan yang memberikan hak impor khusus atau eksklusif kepada pihak tertentu yang berpotensi membatasi masuknya produk pertanian AS.
“Atau (b) dengan cara lain membatasi atau menghalangi importir dalam mengimpor produk pertanian AS ke Indonesia,” lanjut kesepakatan tersebut.
RI Wajib Longgarkan Akses Impor Produk Hortikultura-Peternakan dari ASLebih lanjut, dalam perjanjian tersebut Indonesia diwajibkan menuntaskan proses akses pasar paling lambat enam bulan sejak perjanjian ini mulai berlaku, termasuk untuk impor produk hortikultura, tanaman kultur jaringan agave dan Helleborus spp. asal AS serta kulit almond curah yang digunakan untuk pakan ternak.
Selain itu, setiap permintaan akses pasar baru untuk produk hortikultura AS yang diajukan setelah perjanjian berlaku harus diproses dan disepakati protokol impornya dalam waktu maksimal 18 bulan sejak pengajuan.
“Dengan mengakui Standar Internasional untuk Langkah Fitosanitari 14 (ISPM 14) sebagai standar internasional yang relevan terkait penggunaan langkah terpadu dalam pendekatan sistem untuk manajemen risiko hama, Indonesia harus menerima penggunaan protokol pendekatan sistem untuk impor produk tanaman AS,” tulis perjanjian itu.
Dengan pengakuan tersebut, Indonesia harus menerima penggunaan protokol pendekatan sistem dalam impor produk tanaman AS, dengan batas waktu penyelesaian analisis risiko dan kesepakatan protokol maksimal 18 bulan setelah pengajuan.
Di sektor peternakan, Indonesia juga diwajibkan membuka akses impor bagian ayam dari AS, termasuk potongan seperti paha bawah, dada, kaki, dan paha. Tak hanya itu, dalam jangka waktu enam bulan sejak perjanjian berlaku, Indonesia harus merampungkan proses akses pasar bagi impor ternak hidup asal AS.
“Dalam waktu enam bulan sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini, Indonesia harus menyelesaikan proses akses pasar dan mengizinkan impor ternak hidup asal Amerika Serikat untuk keperluan pembibitan, sapi bakalan, babi, kuda, domba, dan kambing, beserta materi genetiknya masing-masing,” tulis perjanjian itu.
Sebelumnya, tarif impor AS untuk sejumlah produk Indonesia sempat disebut dapat mencapai 32 persen. Tarif awal diumumkan oleh Trump sendiri pada April 2025.
Namun setelah melalui rangkaian perundingan panjang sepanjang 2025, yang ditandai pengiriman empat surat resmi oleh pemerintah Indonesia serta persetujuan sekitar 90 persen proposal yang diajukan, tarif akhirnya resmi diturunkan menjadi 19 persen.





