Mabes Polri Minta Maaf Usai Anggota Brimob di Tual Aniaya Remaja hingga Tewas

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Mabes Polri memastikan akan mengawal ketat proses hukum terhadap oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang remaja hingga tewas di Kota Tual, Maluku. Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa sikap Mabes Polri sejalan dengan komitmen yang telah disampaikan oleh Kapolda Maluku.

Ia menegaskan bahwa institusi Polri sangat menyesalkan insiden yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar Isir dalam keterangannya, Sabtu (21/2).

Isir menambahkan bahwa saat ini Polri fokus pada penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ujarnya

Pihaknya juga mengajak masyarakat dan pihak keluarga untuk mengawal langsung jalannya proses hukum terhadap Bripda MS.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Bripda MS diduga memukul bagian kepala seorang siswa MTsN Maluku Tenggara bernama Arianto Tawakal (14) hingga korban tewas bersimbah darah.

Tak hanya Arianto, kakak korban yang bernama Nasrim Karim (15) juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang. Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara berlapis, yakni melalui peradilan pidana dan sidang kode etik.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan jika Bripda MS terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, maka sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan akan dijatuhkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Denda Miliaran Rupiah Pelaku Manipulasi Saham, Aktivitas Influencer Pasar Modal Ikut Disorot
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Seskab Teddy Sebut Kedekatan Prabowo dan Trump Kunci Utama Perjanjian Dagang
• 17 jam lalueranasional.com
thumb
Warga Cilandak Belum Puas Mediasi Bising Padel, Minta Lingkungan Kembali Tenang
• 15 jam laludetik.com
thumb
Ramadhan Perdana di Masjid Baret Merah Bandung Barat, Masjidnya Panglima TNI
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf Resmikan 41 SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Lombok Barat
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.