JAKARTA, DISWAY.ID-- Pola dugaan setoran aliran dana pada kasus narkoba yang menjerat Didik Putra Kuncoro diungkap Bareskrim Polri.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan adanya dugaan praktik setoran uang dari seorang bandar narkoba berinisial B kepada pihak Didik.
BACA JUGA:Polemik 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan', Alumni LPDP Minta Maaf hingga Beasiswa Suami Disoal
BACA JUGA:Oknum Brimob yang Diduga Aniaya Santri Hingga Tewas di Maluku Kini Dipatsus
Kombes Zulkarnain menyebut, setoran tersebut diduga sudah berlangsung sejak Juni, dengan nominal mencapai sekitar Rp400 juta setiap bulan.
"Mulai dari bulan Juni, kasat itu memungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta. Kasat kebagian Rp100 juta, kapolres kebagian Rp300 juta," katanya kepada awak media, Sabtgu 21 Februari 2026.
Menurutnya, praktik tersebut kemudian menjadi pembicaraan luas di masyarakat, termasuk di kalangan wartawan dan LSM.
BACA JUGA:Saat Shin Tae-yong Komentari John Herdman, Sudah Berubah Jadi Baik
BACA JUGA:Shin Tae-yong Respons Fenomena Pemain Diaspora Pilih Karier di Indonesia: Tak Masalah, Asal Kerja Keras
Kondisi itu memicu perintah dari Didik kepada Kasat Narkoba saat itu, AKP Malaungi untuk 'membereskan' persoalan tersebut.
Namun, bandar berinisial B disebut tidak lagi sanggup memenuhi permintaan tersebut.
Kemudian Didik mengultimatum Malaungi jika tidak memenuhi permintaannya.
"Akhirnya Kapolres (Didik, red) bilang ke Kasat (Malaungi, red), ‘kamu beresin, kalau enggak kamu saya copot’," ungkapnya.
Dalam perkembangan berikutnya, dari bandar B disebut telah terkumpul dana sekitar Rp1,8 miliar.
Dana tersebut kemudian dikaitkan dengan permintaan penyediaan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard sebagai bentuk 'hukuman' kepada kasat.
- 1
- 2
- »





