Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan membuka keran impor bahan bakar nabati bioetanol dari Amerika Serikat (AS), sebagai salah satu hasil kesepakatan negosiasi tarif impor resiprokal.
Bahlil mengatakan hal ini seiring dengan rencana mandatori campuran etanol dengan bensin hingga 10 persen (E10) mulai 2028. Dia menjelaskan impor dilakukan selama produksi bioetanol di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan.
"Sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja, termasuk di impor dari Amerika. Sampai dengan kebutuhan produksi kita dalam negeri terpenuhi. Ini paralel saja sebenarnya," jelas Bahlil saat konferensi pers di AS, dikutip pada Sabtu (21/2).
Mandatori bioetanol di Indonesia ditargetkan pada 2028 dengan kadar campuran 5-10 persen. Bahlil memastikan industri dalam negeri sudah ada sebagian, tetapi memang masih ada jarak antara kapasitas produksi dan konsumsi.
"Antara konsumsi dan produksi dalam negeri itu kekurangannya berapa, itu yang bisa kita impor. Jadi impor itu adalah untuk mengisi kekurangan daripada kebutuhan konsumsi dalam negeri," tegas Bahlil.
Selain untuk bahan bakar kendaraan, Bahlil juga membuka potensi bioetanol yang diimpor dari AS dapat dimanfaatkan untuk industri lain yang membutuhkan.
Bahlil memastikan impor bioetanol dari AS tidak dipungut biaya impor alias tarifnya 0 persen, sehingga tidak membebani produsen dan harga produk jadi untuk konsumen.
Bahlil akan memperhitungkan kembali importasi bioetanol dalam 90 hari ke depan, serta menugaskan PT Pertamina (Persero) yang akan melaksanakan impor sekaligus mandatori E10.
"Kita melakukan impor dari sini, tarifnya masuk 0 persen, harganya lebih murah. Sehingga industri kita lebih kompetitif dalam memakai bahan baku daripada etanol," ungkap Bahlil.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia disebut tidak akan menerapkan atau mempertahankan tindakan apa pun yang mencegah impor bioetanol dari AS. Hal ini seiring Indonesia akan melaksanakan kebijakan penyediaan bahan bakar campuran bioetanol hingga lima persen (E5) pada tahun 2028 dan hingga 10 persen (E10) pada tahun 2030.
Indonesia akan berupaya melaksanakan kebijakan penggunaan campuran bioetanol dalam bahan bakar hingga 20 persen (E20), dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dan kesiapan infrastruktur pendukung.





