JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, meski tak ditahan, Richard dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," ucap Kombes Budi, dilansir dari Tribratanews, Sabtu (21/2/226).
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Tetap Sah
Selain itu, ia juga memastikan, penanganan perkara yang menjerat Richard tetap berjalan secara profesional dan proporsional.
"Penyidik akan melengkapi berkas perkara, setelah itu akan melakukan ekspose kepada jaksa penuntut umum," ucapnya.
"Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku."
Budi juga menegaskan, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal Doktif (Dokter Detektif).
Laporan terhadap Richard dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2025 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- richard lee
- richard lee tidak ditahan
- polda metro jaya
- polisi
- wajib lapor
- kasus richard lee





