Tak Ditahan, Richard Lee Dikenakan Wajib Lapor

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Dokter Richard Lee saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan di Jakarta, Kamis (19/2/2026). Polisi menyebut dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen dikenakan wajib lapor. (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, meski tak ditahan, Richard dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," ucap Kombes Budi, dilansir dari Tribratanews, Sabtu (21/2/226).

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Tetap Sah

Selain itu, ia juga memastikan, penanganan perkara yang menjerat Richard tetap berjalan secara profesional dan proporsional.

"Penyidik akan melengkapi berkas perkara, setelah itu akan melakukan ekspose kepada jaksa penuntut umum," ucapnya.

"Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku."

Budi juga menegaskan, masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses penyidikan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal Doktif (Dokter Detektif).

Laporan terhadap Richard dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2025 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • richard lee
  • richard lee tidak ditahan
  • polda metro jaya
  • polisi
  • wajib lapor
  • kasus richard lee
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diancam Trump, Iran Optimistis Capai Kesepakatan Damai dengan AS
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Emas UBS Hari Ini Tembus Rp3 Juta
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jemput Bola ke Panti Asuhan, Dukcapil Kendari Terbitkan Akta Kelahiran Belasan Balita
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Jenazah Pilot Pelita Air Dievakuasi dari Long Bawan ke Tarakan
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Gadis Penjaga Toko Roti Ternyata Mata-mata Partai Komunis Tiongkok ? Tiga Orang Menghadapi Hukuman Penjara 15 Tahun
• 11 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.