Tarif Disepakati, RI Diminta Longgarkan Syarat Label Halal untuk Produk AS

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Keputusan penurunan tarif impor resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap barang Indonesia menjadi 19 persen dilandasi berbagai persyaratan, salah satunya pelonggaran aturan halal untuk produk AS.

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati pemerintah Indonesia dan AS, terdapat beberapa klausul terkait hambatan non tarif dalam perdagangan bilateral. Sertifikasi atau label halal di Indonesia dinilai menjadi salah satu kekhawatiran pihak AS.

Pertama, klausul terkait produk manufaktur, khususnya produk kosmetik dan alat kesehatan yang diimpor Indonesia dari AS akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal.

"Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," demikian tertulis dalam dokumen ART, dikutip Sabtu (21/2).

Selain itu, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi.

Di sisi lain, Indonesia akan membebaskan persyaratan sertifikasi produk non halal bagi produk impor dari AS. Kendati begitu, poin ini tidak berlaku untuk persyaratan penyediaan informasi isi atau bahan.

"Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non halal," lanjut dokumen itu.

Kemudian, AS juga meminta Indonesia mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan.

Indonesia juga diminta untuk menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi halal AS memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.

Syarat Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian

Selain dari manufaktur, pelonggaran aturan sertifikasi halal terhadap produk dari AS juga berlaku pada produk pangan dan pertanian, termasuk produk olahan daging yang disembelih disesuaikan dengan standar dari AS.

"Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun yang merupakan negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC)," kata dokumen tersebut.

Indonesia juga disebut akan membebaskan produk nonhewani dan pakan ternak, baik yang direkayasa secara genetik maupun tidak, dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.

Selanjutnya, Indonesia akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan produk pertanian dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.

"Indonesia akan membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS dalam rantai pasokan ekspor pertanian AS bersertifikat halal ke Indonesia dari persyaratan pengujian kompetensi halal dan sertifikasi bagi karyawan mereka," ujarnya.

Terakhir, Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk seorang ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Impor Pikap India Bisa Perparah Tekanan Pabrikan RI
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Mawa akan Gugat Cerai Insanul Fahmi Setelah Lebaran
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
4 Penyakit Infeksi Paru-paru Berat yang Wajib Diwaspadai di 2026
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Sinergitas Polri dan Buruh untuk Hadapi Dampak Dinamika Global
• 24 menit lalupantau.com
Berhasil disimpan.