Tarif Impor AS Resmi Dibatalkan, Indonesia Justru Berpeluang Lepas dari Tekanan Dagang Trump?

wartaekonomi.co.id
9 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya diberlakukan oleh Presiden Donald Trump. Dalam putusan yang disahkan pada Jumat (20/2/2026), hakim agung memutuskan bahwa Trump tidak memiliki wewenang hukum untuk mengenakan tarif tersebut melalui Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa wewenang untuk menetapkan pajak dan tarif berada di tangan Kongres, bukan pada kekuasaan eksekutif atau Presiden. Trump pun merespons keras putusan ini dengan menyebutnya sebagai kebijakan yang 'cacat' dan langsung mengumumkan rencana tarif impor global baru sebesar 10% menggunakan landasan hukum yang berbeda.

"Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," ujar Trump dalam komentarnya di Gedung Putih. 

Kekalahan hukum ini menjadi hambatan besar bagi agenda 'America First' yang selama ini mengandalkan tarif untuk menekan defisit perdagangan dan menguatkan sektor manufaktur Negeri Paman Sam.

Menanggapi dinamika di Amerika Serikat, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan akan ada pembicaraan lanjutan terkait nasib kerja sama perdagangan kedua negara. Fokus utama pemerintah adalah mengamati perkembangan terbaru guna memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi di tengah ketidakpastian hukum di AS.

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa kelanjutan perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara RI-AS kini sangat bergantung pada keputusan dan proses internal di kedua belah pihak. Beliau menekankan bahwa perjanjian tersebut belum berlaku secara otomatis karena masih memerlukan tahap ratifikasi.

Baca Juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Perjanjian ART Indonesia Terancam Gugur

“Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” kata Haryo dalam keterangan resmi di Jakarta. 

Indonesia kini berada dalam posisi untuk mempertimbangkan kembali poin-poin kesepakatan yang ada. Langkah Mahkamah Agung AS ini memberikan ruang bagi negara mitra, termasuk Indonesia, untuk mengevaluasi apakah kerja sama yang dijalin sebelumnya masih relevan atau justru merugikan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Malut United Curi Satu Poin di kandang Semen Padang, Hendri Susilo:Hasil yang Patut Disyukuri
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Istri Anggota DPRD Sulsel Meninggal Kecelakaan di Jalan Tol
• 8 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Seskab Teddy Sebut Kedekatan Prabowo dan Trump Kunci Utama Perjanjian Dagang
• 18 jam lalueranasional.com
thumb
Bomber PSM Makassar Sheriddin Boboev dan Gol Perdana yang menyakitkan
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Shin Tae-Yong Yakin Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030 dengan John Herdman, Sebut Ini Kuncinya
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.