Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ini Respons Pemerintah

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah merespons keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan Indoensia akan memantau situasi.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, kelanjutan perjanjian dagang masih bergantung keputusan dua pihak. Indonesia juga masih perlu meratifikasi perjanjian ini.

"Pihak AS juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," kata Haryo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).

Haryo mengatakan, Indonesia dan AS akan menggelar pembicaraan tahap berikutnya. Dia menjanjikan, Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

RI dan AS baru saja menyelesaikan perundingan dagang pada Kamis (19/2). Dalam kesepakatan dagang, Indonesia tetap akan terkena tarif 19%, namun beberapa komoditas akan mendapatkan tarif impor nol persen.

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2) membatalkan sebagian besar agenda tarif Presiden Donald Trump. MA menyatakan Undang-undang yang mendasari bea impor tersebut tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif.

Hakim MA mengambil putusan mayoritas dengan suara 6-3. Mereka menyoroti pengenaan tarif tanpa persetujuan Kongres, yang punya kekuasaan untuk menentukan hal terkait perpajakan.

Trump juga telah merespons keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal. Trump langsung menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen.

“Kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Ruang Oval, Tarif Global 10% untuk semua negara,” tulis Trump di Truth Social seperti dikutip dari Politico, Sabtu (21/2).

Trump menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Isinya, Presiden bisa mengenakan tarif hingga 15 persen untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar.

Tarif tersebut dapat berlaku tak lebih dari 150 hari, kecuali Kongres AS mengesahkan undang-undang yang memperpanjangnya. Langkah Trump diambil untuk mempertahankan banyak kebijakan tarifnya.

"Tarif tersebut ada, tetap berlaku, dan sepenuhnya efektif," kata Trump kepada wartawan pada konferensi pers Gedung Putih, Jumat (20/2).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanggapan Pihak Insanul Fahmi soal Laporan Wardatina Mawa Naik ke Penyidikan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk Program MBG
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Nonton Live Streaming Persija Jakarta Vs PSM Makassar
• 23 jam lalubola.com
thumb
Pramono Anung Targetkan Penataan Kuningan Rampung Sebelum HUT ke-499 Jakarta
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Pakar Keuangan Ungkap Segini Tabungan Ideal Saat Umur 50 Tahun
• 33 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.