Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menanggapi mengenai keputusan pihak Polda Metro Jaya yang menaikkan status penanganan kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan.
Kasus itu dilaporkan istri Insanul, Wardatina Mawa. Ia melaporkan Insanul dan Inara Rusli. Sebagai pihak yang dilaporkan, Tommy menyatakan, Insanul menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya, itu kan perjalanan proses hukum. Kalau perjalanan proses hukum itu tentunya ada laporan kemajuan daripada proses kan. Kalau dilihat di sini ada, apalagi ada alat buktinya berupa alat elektronik atau CCTV ya. Jadi mungkin ya kita menghargai proses hukum, tetap kita mengawal kasus di Polda," kata Tommy di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Yang terpenting adalah bagaimana kasus ini berjalan sesuai apa adanya, sesuai dengan yang kita sama-sama inginkan, yaitu sesuai ya," sambungnya.
Tommy tidak mempermasalahkan mengenai bukti tambahan yang diberikan Wardatina Mawa pada tahap penyidikan. Tommy mengatakan Insanul juga akan menyerahkan bukti pendukung lainnya.
"Ya itu namanya bukti, ya tentunya Insanul juga memberikan bukti-bukti juga tambahan ya. Memberi bukti-bukti tambahan dan memberikan saksi-saksi nanti kalau ada saksi yang akan dihadirkan. Ya kita tetap menghargai proses hukum aja," tutur Tommy.
Tommy percaya bahwa penyidik akan mendalami kesaksian dan bukti terkait kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Penyidik, menurut Tommy, akan membuktikan kesahihan dari bukti CCTV yang diserahkan Mawa.
"Sampai dengan nanti karena proses sidik ini kan udah mulai lebih dalam, lebih menguji apakah alat buktinya nanti bisa kita sampaikan. Intinya buktinya kan harus diuji juga secara laboratorium kan karena ini ada CCTV ya, seperti itu," ucapnya.
Insanul Fahmi Akan Bersikap Kooperatif Jika Dipanggil Polisi Terkait Laporan Wardatina MawaTommy mengatakan Insanul akan tetap bersikap kooperatif. Kliennya, kata Tommy, akan datang apabila dipanggil untuk dimintai keterangan di tahap penyidikan.
"Ya, tentunya biasanya kalau setelah diterimanya surat SPDP, surat dimulainya penyidikan, itu pelapor dipanggil lagi ya, dipanggil dimintai keterangan sebagai apa, keterangan BAP namanya, Berita Acara Pidana," kata Tommy.
"Dan kemudian setelah itu baru mungkin ya Insanul atau Inara Rusli yang dipanggil nanti untuk dimintai keterangan BAP ya ke depannya," tutupnya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilaporkan Mawa.
Polisi menaikkan status kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan adanya unsur pidana. Sehingga perkara itu naik statusnya ke tingkat penyidikan.





