Kemendag: Ekspansi ritel modern di daerah tetap ikuti aturan

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan keberadaan dan ekspansi toko ritel modern tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, meski adanya usulan terkait pembatasan ritel seiring beroperasinya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan merespons rencana pemerintah untuk membatasi penyebaran pembangunan toko ritel modern di desa-desa.

"Toko swalayan merupakan sarana perdagangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021," ujar Iqbal dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, disebutkan bahwa toko swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang secara eceran (ritel), dan dapat berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.

Dalam PP 29/2021 pasal 86 (1) dinyatakan bahwa pendirian Pusat Perbelanjaan atau Toko Swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di zona atau area atau wilayah setempat.

Menurut Iqbal, kehadiran toko ritel pada dasarnya tidak menjadi masalah sepanjang memenuhi ketentuan yang ada.

Kementerian Perdagangan juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut antara toko ritel dengan koperasi desa. Iqbal mengatakan Kementerian Perdagangan pun telah memfasilitasi kemitraan antara UMK dengan toko swalayan.

Ia menambahkan, ke depan sangat dimungkinkan toko ritel untuk memasok barang kepada koperasi desa.

"Jika unit koperasi desa sudah established, tentu hal tersebut juga bisa dilakukan," kata Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan penerbitan izin usaha ritel modern dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan validasi dari pemerintah daerah.

Dengan demikian, pengaturan ekspansi ritel tetap berada dalam kerangka regulasi yang berlaku dan kewenangan perizinan daerah.



Baca juga: Menkop sebut keberadaan ritel modern di desa perlu diatur

Baca juga: Wapres Gibran perkuat akses produk UKM ke ritel modern

Baca juga: Hippindo berharap Perda KTR tak rugikan ritel modern




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek Jadwal, Cara Pendaftaran, dan Syarat Program Magang Nasional 2026: Kuota 100 Ribu Peserta, Uang Saku Resmi Naik!
• 3 jam laluharianfajar
thumb
Borok Suami Dwi Sasetyaningtyas Dikuliti Netizen, Arya Irwantoro Diduga Langgar Aturan LPDP di Luar Negeri: Nasibnya di Ujung Tanduk
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Koordinasi dengan Itjen Kemenkeu Usut Kasus Suap Impor di Bea Cukai
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Turun Sidak ke Pasar Kebayoran dan Tegaskan Tindak Tegas Kenaikan Harga Jelang Ramadan
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Konversi Utang, BAJA Terbitkan 1 Miliar Saham Baru via Rights Issue
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.