Oknum Brimob Hajar Bocah 14 Tahun Pakai Helm Hingga Tewas, Kapolda Maluku Minta Maaf: Bripda MS Terancam Dipecat!

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, TUAL – Tragedi memilukan melanda Kota Tual. Seorang oknum Brimob menghajar bocah 14 tahun pakai helm hingga tewas.

Menanggapi tindakan brutal tersebut, Kapolda Maluku minta maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Menegaskan bahwa terduga pelaku, Bripda MS terancam dipecat. Termasuk sanksi pidana berat atas perbuatannya.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis subuh (19/2/2026) di kawasan Jalan RSUD Maren, Kota Tual. Korban berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah, tengah berboncengan motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), untuk berangkat ke sekolah.

Nahas, mereka dihentikan oleh Bripda MS (Masias Siahaya), anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Tanpa alasan yang jelas, Bripda MS diduga menghantam kepala korban menggunakan helm dengan keras hingga korban terjatuh dari kendaraan.

Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, nyawa AT tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Sementara itu, sang kakak menderita luka serius berupa patah tulang tangan.

Bantahan Narasi Balap Liar

Terdapat upaya penggiringan opini bahwa kedua korban terlibat aksi balap liar untuk membenarkan tindakan kekerasan tersebut. Namun, hal ini dibantah keras oleh Nasri Karim, kakak korban yang menjadi saksi kunci.

“Kami dipaksa mengaku sedang balapan. Padahal posisi jalan menurun sehingga motor memang melaju agak cepat. Kami saat itu masih mengenakan seragam sekolah,” ungkap Nasri.

Keterangan ini diperkuat dengan fakta bahwa pelaku sempat ditegur oleh rekan sesama anggota Brimob di lokasi kejadian, karena menggunakan helm untuk memukul anak di bawah umur.

Respons Tegas Kapolda Maluku

Insiden ini memicu gelombang kemarahan publik. Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, langsung mengambil langkah cepat dengan menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Musibah ini menjadi atensi serius bagi institusi kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh secara hukum,” tegas Dadang Hartanto.

Saat ini, Bripda MS telah diamankan di Rutan Polres Tual. Pihak Polda Maluku memastikan bahwa pelaku tidak hanya akan diproses secara pidana umum, tetapi juga melalui sidang kode etik. Ancamannya sanksi tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di AS, Prabowo terima 12 CEO perusahaan besar perkuat investasi
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Kata Pengamat Militer hingga Eks Kabais TNI soal Kesepakatan Dagang AS-RI | BOLA LIAR
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Anggota Brimob yang Aniaya Bocah hingga Tewas di Tual Ditetapkan Jadi Tersangka
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pameran Mobil Bekas Awal Tahun 2026 Mengadopsi Konsep Daring
• 3 menit laluviva.co.id
thumb
Prabowo Libatkan Indonesia ke BoP dan ISF, Peneliti Senior Imparsial Al Araf Merespons Begini
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.