Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Dunia maritim Indonesia dinilai menghadapi ancaman keselamatan baru yang tidak terlihat, namun berpotensi fatal bagi karier pelaut dan keamanan aset nasional.
Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyuarakan peringatan keras terhadap tren penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pelayaran.
Desakan itu muncul setelah temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengungkap 24 persen sampel liquid vape yang beredar bebas di masyarakat mengandung narkotika. Menurut Capt. Hakeng, kondisi ini menempatkan pelaut dalam posisi sangat rentan.
“Kita harus melihat pelaut sebagai aset bangsa yang harus dilindungi. Banyak dari rekan-rekan pelaut yang tidak sadar bahwa liquid vape yang mereka beli secara bebas mungkin mengandung narkotika seperti MDMA atau Etomidate," ujar Capt. Hakeng kepada tvrinews.com, Sabtu, 21 Februari 2026.
"Tanpa sadar, mereka menghisap racun yang merusak fungsi kognitif. Dampaknya fatal, mereka bisa terjerat hukum positif, kehilangan sertifikat kompetensi (CoC) selamanya, hingga menyebabkan kecelakaan kapal akibat penurunan kesadaran secara tiba-tiba,” ucap Capt. Hakeng menambahkan.
Ia mendesak perusahaan pelayaran agar proaktif menerapkan kebijakan zero-vape di atas kapal.
“Jangan biarkan pelaut kita terjebak dalam masalah hukum dan kehilangan masa depan hanya karena ketidaktahuan mereka terhadap kandungan liquid vape yang kian tidak terkendali di pasaran,” kata Capt. Hakeng.
Secara regulasi, ia berharap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera menerbitkan aturan tegas.
“Segera terbitkan Surat Edaran atau Peraturan Dirjen yang melarang penggunaan vape di atas kapal. Di sisi lain, para pemilik kapal harus menjadi garda terdepan pelopor larangan ini melalui integrasi ke dalam Safety Management System (SMS). Ini bukan soal mengekang gaya hidup, tapi soal proteksi terhadap nyawa, karir pelaut, dan investasi besar kapal-kapal kita,” tutur Capt. Hakeng.
Ia juga menyoroti potensi peningkatan risiko human error di laut jika awak kapal tanpa sadar terpapar zat adiktif dari vape.
“Laut bukan tempat untuk bermain-main dengan kesadaran. Sekali saja kru kapal kehilangan fokus akibat paparan zat terlarang yang tidak mereka sadari ada dalam vape, nyawa seluruh orang di atas kapal dan keselamatan navigasi menjadi taruhannya. Ini adalah bentuk ‘sabotase terselubung’ terhadap kelaiklautan kapal,” ucap Capt. Hakeng.
Dalam aspek hukum, Capt. Hakeng mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 117, yang menyebut kelaiklautan kapal mencakup kecakapan awak kapal.
Ia juga menyinggung komitmen Indonesia pada STCW 1978 Amandemen Manila 2010 yang menuntut kebijakan tanpa toleransi terhadap narkoba.
Sebagai langkah mitigasi, ia mendorong pelarangan vape di seluruh area operasional kapal, pelaksanaan tes narkoba acak secara berkala, serta memasukkan kebijakan tersebut dalam audit tahunan Safety Management System perusahaan.
“Laut tidak pernah memaafkan kesalahan. Membiarkan vape di atas kapal sama saja dengan membiarkan rekan pelaut kita berjalan menuju jurang hukum dan kecelakaan tanpa mereka sadari. Kita butuh aksi nyata sebelum tragedi besar terjadi,” tutur Capt. Hakeng.
Editor: Redaktur TVRINews





