Usai Jadi Tersangka, Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar Hingga Tewas Jalani Pemeriksaan Etik

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Brimob bernama Bripka Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar hingga tewas di Tual, Maluku.

Masias terbukti telah menganiaya dua pelajar yakni AT (14) dan NK (15). Salah satu diantaranya meninggal dunia dengan pendarahan dibagian kepala.

"Tadi pagi sudah dilaksanakan konfrensi pers penetapan tersangka di Polres Tual," ucap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Rositah mengungkapkan, bahwa tersangka telah dibawa ke Polda Maluku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan etik oleh Bidpropam.

"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku," jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa kelam ini bermula saat Bripka Masias Siahaya melakukan tindak kekerasan terhadap Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN di Maluku Tenggara.

Pukulan di bagian kepala membuat korban bersimbah darah hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menganiaya kakak korban, Nasrim Karim (15), hingga menderita patah tulang.

Menyikapi hal ini, Mabes Polri menuturkan permohonan maafnya atas insiden tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, bahwa Polri akan menindak tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap oknum Brimob tersebut.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," katanya, Sabtu (21/2/2026).

"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," sambungnya.

Ia juga mengajak pihak keluarga korban untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses penegakkan hukum terhadap yang bersangkutan.

"Polri mengajak keluarga dan segenap komponen untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel," tandasnya. (aha/rpi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Produk AS Disepakati Masuk RI Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal, DPR: Bisa Timbulkan Kekhawatiran
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Asido Hutabarat: Wajib Ada Mediasi Sebelum Perkara Perdata Masuk Pengadilan
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Suami Alumni LPDP Dipanggil Buntut Konten Bangga Anak WN Inggris, Seperti Apa Kewajiban Awardee?
• 12 jam lalukompas.com
thumb
DPRD Surabaya Dapat Aduan untuk Percepatan Realisasi Infrastruktur dan Kelengkapan Fasilitas CCTV di Perkampungan
• 13 jam lalurealita.co
thumb
Saling Sikut di Bursa Transfer, AS Roma dan Juventus Rebutan Bek Tangguh Milik Kuda Hitam Liga Inggris Musim Panas Nanti
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.