Pantau - Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 9.800 bungkus atau setara 196.000 batang tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Penindakan berawal dari informasi intelijen terkait mobil barang jenis pick up warna hitam yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai ilegal dan akan melintasi wilayah Malang.
"Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran dan pengawasan di jalur yang diperkirakan akan dilalui kendaraan,", ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores.
Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut saat melintas di Jalan Tol Malang dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil dihentikan.
Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Merek yang diamankan antara lain Marbol, M Mild, dan M Class dengan total barang bukti mencapai 9.800 bungkus atau 196.000 batang rokok ilegal.
Perkiraan total nilai barang mencapai Rp291.060.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp146.216.000.
Nilai kerugian negara tersebut setara dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai bagi 244 pekerja pabrik rokok di kabupaten pada tahun 2025.
Johan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan termasuk terhadap modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk terhadap modus pengiriman melalui jasa ekspedisi, guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya,", tegasnya.
Bea Cukai Malang berkomitmen memperkuat pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya.



